SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI- Upaya menghadirkan perlindungan sosial yang merata terus diperkuat Pemerintah Kota Sukabumi. Melalui sinergi antara Bappeda dan BPJS Ketenagakerjaan, langkah strategis kini diarahkan hingga ke tingkat kelurahan, memastikan setiap pekerja memiliki akses terhadap jaminan sosial.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 28 April 2026, di Ruang Pertemuan Bappeda Kota Sukabumi. Agenda ini menjadi bagian penting dalam mendorong tercapainya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kota Sukabumi.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu fokus utama adalah pembentukan keagenan PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) di tingkat kelurahan melalui konsep
“Sakelurahan Saagen PERISAI”. Program ini dirancang sebagai strategi percepatan untuk memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
Kolaborasi antara camat dan lurah menjadi kunci dalam implementasi program ini. Setiap kelurahan diharapkan memiliki agen PERISAI yang berperan sebagai ujung tombak dalam sosialisasi sekaligus memfasilitasi pendaftaran peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kehadiran agen di tingkat kelurahan diyakini mampu menjawab tantangan akses dan literasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial. Dengan pendekatan yang lebih dekat dan personal, masyarakat diharapkan tidak lagi memandang jaminan sosial sebagai sesuatu yang rumit atau jauh dari jangkauan.
Lebih jauh, inisiatif ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kota Sukabumi dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkeadilan. Sinergi lintas sektor ini juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan ketahanan sosial di tengah dinamika dunia kerja yang terus berkembang.
Perlindungan sosial bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bersama. Melalui gerakan “Sakelurahan Saagen PERISAI”, Kota Sukabumi menegaskan langkahnya untuk memastikan setiap pekerja, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan yang layak dan berkelanjutan.






