SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO- Ditreskrimsus Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo.
Tiga orang yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari aduan masyarakat sekitar lokasi tambang. Warga menilai aktivitas tersebut mengganggu lingkungan dan dilakukan tanpa izin resmi. Penyidik kemudian memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi, mulai dari praktik penambangan hingga penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi.
“Adapun perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly, Senin (8/12/2025).
Dari hasil penyidikan, tiga tersangka diamankan. Mereka diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik salah satu pelaku.
Aktivitas tersebut berlangsung selama satu bulan dan menggunakan alat berat. Tindakan para pelaku dianggap merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” jelasnya.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. NP bertindak sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP berperan sebagai pekerja, sementara IP menjadi operator alat berat yang digunakan untuk menambang.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menyita satu unit ekskavator, mesin dompeng, dan sejumlah peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (Red)






