Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Ganja 9,4 Kg di Jaktim, 3 Tersangka Diamankan di Parkiran RS UKI

SINARPAGINEWAS.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 9.465 gram di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Tiga tersangka berinisial A, S, dan B diamankan dalam penangkapan yang berlangsung di halaman parkir RS UKI, Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai satu unit mobil Daihatsu Xenia yang memasuki area parkir rumah sakit. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja dalam bungkusan besar dan kecil, termasuk tiga paket besar yang dililit lakban cokelat.

Selain narkotika, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan satu kendaraan yang digunakan para tersangka. Kanit Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rian Faozi mengatakan total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 9.465 gram.

Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *