SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap 1.833 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dalam periode tersebut, sebanyak 2.485 tersangka diamankan dan barang bukti narkotika seberat 712,01 kilogram disita dari berbagai pengungkapan kasus.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu, 8 April 2026, dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba, Komisaris Besar Polisi Ahmad David.
Ahmad David mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat direktorat hingga polsek, dalam membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kami tidak hanya menindak pengedar di lapangan, tetapi juga mengembangkan kasus hingga ke jaringan, bandar, dan clandestine lab. Penindakan ini akan terus kami lakukan untuk mengungkap aktor intelektual serta pendana di balik peredaran narkoba,” kata dia.
Menurut Ahmad, jenis barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, ekstasi, serta berbagai zat sintetis dan obat berbahaya lainnya. Ia menyebut, pengungkapan tersebut berdampak signifikan dalam menekan peredaran narkoba.
Polisi memperkirakan, barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan menyelamatkan sekitar 5,17 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, dalam periode yang sama, aparat juga mengungkap sejumlah kasus menonjol, salah satunya home industry pembuatan ekstasi dan cairan sintetis di sebuah apartemen di kawasan Bassura, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial K dan S ditangkap dengan peran sebagai peracik dan kurir.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan butir ekstasi, cairan sintetis, serta bahan baku dan alat produksi yang diperkirakan mampu memproduksi hingga 150 butir ekstasi per hari.
Polda Metro Jaya juga menyoroti maraknya peredaran cartridge yang mengandung zat etomidate, yang memiliki efek bius dan berpotensi disalahgunakan.
Ahmad menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat pemberantasan narkoba, sejalan dengan program pemerintah.
“Pemberantasan dilakukan secara masif, baik terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan menggunakan insinerator, disaksikan lintas instansi, serta melalui proses uji laboratorium untuk memastikan keabsahan barang bukti.
Sementara itu, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Andaru Rahutomo, menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif.
“Kami mengimbangi langkah penegakan hukum dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi, agar korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih dan kembali ke masyarakat,” kata Andaru.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui layanan hotline 110.






