SINARPAGINEWS.COM, KAB. GARUT – Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Terpilih Prabowo Subianto merupakan langkah strategis untuk menjawab persoalan gizi nasional sekaligus mendorong perbaikan ekonomi desa secara sistemik. Artikel ini menawarkan kerangka kebijakan yang menekankan pentingnya reposisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan revitalisasi peran Koperasi Merah Putih sebagai pelaku utama dalam ekosistem layanan gizi dan distribusi ekonomi desa. Dengan merujuk pada Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024, PP No. 11 Tahun 2021, dan Inpres No. 9 Tahun 2025, tulisan ini juga mendorong penggunaan diskresi administratif oleh kepala daerah untuk mempercepat sinkronisasi pusat-daerah.
Pendahuluan
Kesenjangan gizi, kemiskinan struktural, dan stagnasi ekonomi desa masih menjadi tantangan besar pembangunan nasional. Dalam kerangka visi presiden terpilih 2024–2029, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai pendekatan baru yang mengintegrasikan antara pemenuhan hak dasar warga negara dan penguatan sistem ekonomi lokal. Namun, tanpa dukungan kelembagaan ekonomi desa dan kebijakan daerah yang responsif, program ini berisiko mengalami fragmentasi implementasi.Permasalahan Kebijakan
Terdapat dua permasalahan utama dalam pelaksanaan MBG di tingkat desa:
1. Keterbatasan kesiapan kelembagaan desa, terutama BUMDes, dalam menyesuaikan struktur dan rencana bisnis agar mampu menjadi pelaku Dapur Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
2. Lambatnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, yang menyebabkan program strategis nasional belum sepenuhnya terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah.Kerangka Hukum dan Regulasi Terkait
1. Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2024 tentang SPPG mewajibkan penyedia layanan gizi disiapkan di tingkat desa melalui pelibatan kelembagaan lokal.
2. PP No. 11 Tahun 2021 memperkuat BUMDes sebagai badan hukum yang dapat menjalankan fungsi komersial dan sosial dalam satu entitas usaha.
3. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih memperluas cakupan koperasi sebagai simpul layanan terpadu desa, termasuk distribusi sembako murah, gas LPG, pupuk, bibit, logistik, hingga kerja sama publik dengan PLN, Telkomsel, dan institusi lainnya.
4. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 22–25, memberikan ruang hukum bagi kepala daerah untuk mengambil diskresi administratif sebagai tindakan sah dalam menjembatani kekosongan hukum atau percepatan pelayanan publik.
Rekomendasi Strategis
1. Transformasi BUMDes menjadi unit bisnis dapur layanan gizi. Kepala desa dan pengurus BUMDes perlu segera melakukan revisi business plan sesuai dengan model SPPG dan melakukan pelatihan manajerial, keuangan, dan rantai pasok.
2. Revitalisasi Koperasi Merah Putih sebagai pusat distribusi layanan desa.
Koperasi desa harus dikembangkan menjadi entitas bisnis multifungsi yang mengelola sektor-sektor strategis berikut:
– Distributor gas LPG subsidi untuk rumah tangga desa.
– Penyalur pupuk subsidi dan bibit pertanian dalam kemitraan dengan dinas dan BUMN sektor pertanian.
– Penyedia layanan kerja sama publik seperti pembayaran listrik (PLN), pulsa dan data (Telkomsel), serta pengiriman logistik desa.
– Cold storage dan distribusi bahan pangan MBG.
– Unit simpan pinjam koperasi – desa berbasis mikro keuangan.
– Distributor resmi Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang meliputi beras, minyak goreng, gula pasir, telur, tepung terigu, daging ayam, daging sapi, susu, dan garam beryodium, yang terintegrasi langsung dengan produsen dan gudang logistik kabupaten.
Penambahan peran sebagai distributor Sembako menjadi sangat relevan dalam menghadapi inflasi pangan dan menjamin keterjangkauan bahan pokok bagi warga desa secara berkelanjutan.
3. Penggunaan diskresi oleh kepala daerah. Kepala daerah (bupati/wali kota) perlu memanfaatkan diskresi administratif untuk segera menerbitkan regulasi teknis daerah (SK, Perbup, atau SE) yang menyelaraskan kebijakan nasional dengan kebutuhan dan potensi lokal.
4. Sinergi lintas aktor. Pemerintah desa, dinas terkait, koperasi, dan DPRD kabupaten/provinsi perlu membentuk task force percepatan program MBG dan ekonomi desa yang terintegratif, inklusif, dan berbasis potensi lokal.
Kesimpulan
Program MBG adalah kebijakan strategis dengan dampak multidimensi: gizi, ekonomi, dan ketahanan sosial. Desa harus ditempatkan sebagai pusat pelaksanaan dengan penguatan kelembagaan BUMDes dan Koperasi Merah Putih. Koperasi yang didesain sebagai unit layanan terpadu tidak hanya menjadi aktor ekonomi, tapi juga agen keadilan sosial yang menyediakan akses gizi, sembako, dan jasa-jasa publik secara inklusif. Dengan dukungan diskresi kepala daerah dan integrasi kebijakan pusat-daerah, pembangunan berbasis desa dapat menjadi pilar utama transformasi ekonomi nasional.
Oleh: Dede Kusdinar, S.E
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Kader Partai Gerindra
Mantan Ketua APDESI Jawa Barat & Pembina PPDI Kabupaten Garut






