Sidang Gugatan Hamzah Nasyah, Kuasa Hukum PDI-P Sampaikan Eksepsi Kewenangan Absolut

SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Sidang gugatan yang diajukan mantan Ketua PAC PDI-P Kecamatan Sumberjaya, juga mantan seorang anggota DPRD II Kabupaten Majalengka, Ir.H.Hamzah Nasyah, terhadap Ketua DPC PDI-P Kabupaten Majalengka, memasuki sidang lanjutan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Pada senin, 25/05/2025.

Sidang yang digelar kali ini yaitu pembacaan pembelaan dari pihak tergugat yang diantaranya, Ketua DPC, DPD, DPP PDI-P, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka.

Kuasa Hukum PDI-P Kabupaten Majalengka, H.Indra Sudrajat, S.H., mengatakan bahwa dalam sidang tersebut ia telah menyampaikan jawaban pembelaan eksepsi absolut dihadapan sidang gugatan tersebut.

H.Indra mengatakan bahwa eksepsi absolut itu, yaitu dimana pihak Pengadilan Negeri (PN) Majalengka tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan yang diajukan pada penggugat yaitu saudara Hamzah Nasyah, karena dianggap perkara itu adalah kewenangan dari internal partai PDI-P untuk menyelesaikannya. H.Indra juga mengatakan menurut undang-undang partai politik, bahwa sengketa internal partai politik harus diselesaikan oleh internal partai politik itu sendiri dan bukan olah Pengadilan Negeri(PN).

Dalam perkara pemecatan Hamzah Nasyah sebagai kader PDI-P itu akibat sanksi pelanggaran berat yang diberikan partai atas ulahnya sendiri yang indisipliner, tidak patuh terhadap partai dengan mendukung paslon lain, bukan paslon yang diusung oleh PDI-P dan PKS pada pilkada serentak Tahun 2024 Kabupaten Majalengka.

“Beliau mengajukan keberatan terhadap mahkamah partai itu memakai kuasa hukum, sedangkan secara aturan diseluruh partai politik, tidak hanya di PDI-P saja, begitu keberatan terhadap keputusan partai tidak boleh menguasakan, harus dirinya langsung melakukan keberatan”. Artinya penggugat tidak paham mekanisme di internal partai nya sendiri, maka hingga saat ini pengajuannya tidak diproses di mahkamah partai.

“Kemudian menurut undang-undang partai penyelesaian di mahkamah partai prosesnya 60 hari, mungkin kalau dihitung sejak pak Hamzah memasukan keberatan ke mahkamah partai sampai mengajukan gugatan ke (PN) kalau hitungan kalender itu sudah lebih dari 60 hari, tapi kalau hari kerja itu baru 30 hari”.

Dari sisi ini pun dikatakan H.Indra bahwa penggugat lagi-lagi tidak paham bahwa hitungan itu dihitung sejak kepaniteraan mahkamah partai meregistrasi keberatan penggugat, sehingga keberatan penggugat itupun tidak dapat diregistrasi, disebabkan karena penggugat dalam melakukan keberatan terhadap mahkamah partai melalui kuasa hukumnya.

“Tentunya hari ini sesungguhnya, seharusnya ini masih diranah internal partai, dan ingat mahkamah partai itu berbeda kewenangannya dengan komite etik dan disiplin , kalau mahkamah partai itu menyelesaikan masalah selisih hasil pileg, nah kalau komite etik dan disiplin itu mengadili orang yang melakukan tindakan indisipliner , tindakan yang tidak taat dan patuh terhadap keputusan partai”.

Faktanya menurut H.Indra, penggugat melakukan tindakan indisipliner dan tidak taat, tidak patuh terhadap keputisan partai sehingga penggugat seharusnya melakukan keberatan itu krpada komite etik dan disiplin partai bukan kepada mahkamah partai.

“Jadi tadi kami dalam jawaban disidang mendalilkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pak Hamzah”, pungkasnya.(Yudhistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *