SINARPAGINEWS.COM, GARUT, 5 Mei 2025 – Advokat dan pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, menyoroti imperatif tindakan korektif dan akuntabel dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam merespons dampak hukum penghentian operasional PT Dambi Internasional terhadap hak-hak konstitusional pekerja.
Analisis yuridis mendalam yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara (HAN), menggarisbawahi tanggung jawab Pemkab dalam konteks prinsip bestuurzorg.
Dadan menjelaskan bahwa fenomena insolvensi korporasi memunculkan konsekuensi hukum signifikan terkait perlindungan pekerja. Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 81 angka 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas mengatur hak pekerja atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dalam hal terjadi PHK, termasuk akibat perusahaan pailit. Lebih lanjut,
Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 memberikan kedudukan yang diutamakan (preferen) bagi upah pekerja yang belum dibayar dalam hal kepailitan.
Dalam konteks HAN, responsibilitas Pemkab Garut melalui Disnakertrans diamanatkan oleh prinsip bestuurzorg, yang mewajibkan tindakan aktif dan responsif dalam melindungi kepentingan warga, termasuk pekerja yang merupakan subjek hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 38 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Dadan Nugraha mengkritisi pernyataan Wakil Bupati Garut yang mengarahkan publik ke media sosial untuk informasi, yang dinilai tidak sejalan dengan kewajiban negara untuk memberikan informasi yang jelas dan akuntabel kepada warganya.
Berdasarkan analisis yuridis, Nugraha mengidentifikasi tindakan administratif sistematis yang seharusnya diimplementasikan Pemkab Garut:
* Koordinasi Interinstitusional: Melakukan koordinasi yang terstruktur dan intensif dengan kurator yang ditunjuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta pihak terkait lainnya untuk memastikan pemahaman komprehensif mengenai status hukum perusahaan dan implikasi ketenagakerjaannya.
* Verifikasi Data Normatif: Melaksanakan verifikasi data pekerja secara akurat dan komprehensif, mencakup aspek masa kerja, struktur upah, dan potensi hak-hak lain yang relevan sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 81 angka 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sebagai basis perhitungan kompensasi yang adil.
* Fasilitasi Mediasi Formal: Menginisiasi dan memfasilitasi forum mediasi formal antara perwakilan pekerja dengan kurator di bawah supervisi Disnakertrans, dengan agenda utama perundingan mekanisme dan jadwal pembayaran hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Diseminasi Informasi Publik Terukur: Menyediakan informasi publik yang akurat, terstruktur, dan dapat diakses secara transparan oleh pekerja dan masyarakat luas mengenai perkembangan penanganan permasalahan ini melalui saluran komunikasi resmi pemerintah daerah, sebagai implementasi prinsip transparansi dalam HAN dan pemenuhan hak atas informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
* Pemberian Bantuan Hukum Administratif: Memfasilitasi akses pekerja terhadap bantuan hukum administratif, termasuk penyediaan informasi mengenai hak-hak hukum mereka dan mekanisme pengaduan yang tersedia, sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia dan akses terhadap keadilan.
* Formulasi Kebijakan Afirmatif: Mengkaji potensi formulasi kebijakan afirmatif di tingkat daerah untuk memitigasi dampak sosial-ekonomi yang dialami pekerja pasca PHK, seperti program pelatihan vokasi sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, fasilitasi akses ke pasar kerja, atau inisiasi program kewirausahaan.
* Evaluasi Kepatuhan Hukum Perusahaan: Melakukan evaluasi terhadap kepatuhan hukum PT Dambi Internasional selama masa operasional terkait pemenuhan hak-hak pekerja, sebagai langkah preventif untuk kasus serupa di masa mendatang dan penegakan norma ketenagakerjaan.
Sebagai penutup, Dadan Nugraha menekankan bahwa respons yang kurang optimal dari Pemkab berpotensi melanggar prinsip bestuurzorg dan hak asasi manusia para pekerja. Ia berharap Pemkab Garut segera mengambil tindakan konkret dan terukur yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara.






