Tentang Kejaksaan Negeri Majalengka

Oleh: Yudhistira Kepala Biro Kabuparen Majalengka

Wawan Kustiawan S.H
Kepala Kejaksaan Negeri  Kabupaten Majalengka

SINARPAGINEWS.COM, KAB. MAJALENGKA – Kejaksaan sebagaimana Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4463), Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2021, Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 tentang susunan Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/03/2014 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-021/A/JA/03/2011 tentang Petunjuk Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Mentri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor 50/M.PPN/03/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2021, Peraturan Mentri Negara PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2014 Pedoman Penyusunan RENSTRA 2015-2021.

Penegakan Hukum pada Kejaksaan Negeri Majalengka pada kurun waktu Tahun 2015 telah berupaya mencapai apa yang merupakan tuntutan masyarakat sehingga lembaga Kejaksaan dipercaya dan berkomitmen, serta berkontribusi terhadap pembangunan Nasional.

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kedudukan Kejaksaan Negeri Majalengka adalah Kejaksaan di Kabupaten Majalengka dengan daerah hukum meliputi daerah Kabupaten Majalengka.
Kejaksaan Negeri Majalengka melaksanakan fungsi, tugas , wewenang dan tanggung jawab Kejaksaan didaerah hukum Kejaksaan Negeri Majalengka sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut diatas,

Kejaksaan Negeri Majalengka melaksanakan fungsi berdasarkan Sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/03/2014 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-021/A/JA/03/2011 tentang Petunjuk Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia Berdasarkan peraturan perundang-undangan diatas maka tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Majalengka sebagai berikut :

Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berupa pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan tugasnya;
Pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya;

Pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, pelaksanaan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian banntuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara serta tindakan hukum dan tugas-tugas lain,

Untuk menjamin kepastian hukum, menegakan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan Negara , berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;

Pelaksanaan dan pengendalian perkara Pidana Umum dilaksanakan secara profesional dan proporsional serta dengan mengedepankan hati nurani.
Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga Negara , instasi pemerintah, BUMN, BUMD di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, penyusunan peraturan perundang-undangan

serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Koordinasi,pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik didalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanan tugas.

Visi dan Misi Kejaksaan Negeri Majalengka
“Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel”

Dengan Penjelasan :

  1. Lembaga Penegak Hukum: Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama
  2. Profesional: Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasrkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku
  3. Proporsional: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik
  4. Akuntabel: Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Misi Kejaksaan R.I :

  1. Meningkatkan Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Program Pencegahan Tindak Pidana
  2. Meningkatkan Professionalisme Jaksa Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana
  3. Meningkatkan Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara
  4. Mewujudkan Upaya Penegakan Hukum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
  5. Mempercepat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme        (snp/puspenkum.)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *