Tim SIRI Kejaksaan Tangkap Buronan DPO Perkara Narkotika asal Kejati Sulut di Jayapura

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang buronan bernama Ryan Richie Mokoginta yang masuk dalam Daftar Pencarioan Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) pada Rabu, 2 Juli 2025.

Buronan yang sebelumnya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNSO itu diamankan di Jl. Nolokla, Kecamatan Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Ryan Richie Mokoginta adalah Terdakwa perkara narkotika yang didakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

“Saat diamankan, Terdakwa Ryan Richie Mokoginta bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum

Kabur Saat Sakit Covid-19
Upaya pelarian Ryan dilakukan pada Oktober 2021 lalu. Aksinya berawal ketika terdakwa dinyatakan terserang penyakit Covid-19 saat dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Karena kondisi sakitnya tersebut, Terdakwa diputuskan dipindahkan ke rumah singgah tahanan Kota Manado. Pada saat itulah Terdakwa melarikan diri.

Dengan pengamanan yang dilakukan setelah buron hampir selama 4 tahun, Terdakwa selanjutnya akan dititipkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk kemudian ditindaklanjuti.

Kapuspenkum kembali menegaskan imbauan Jaksa Agung kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Agung juga telah meminta eminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.  “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Kapuspenkum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *