Tindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 08 Tahun 2024, Bappeda Kota Sukabumi Gelar Rakor Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan

SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI -Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi (Rakor)

Digelarnya Rakor yang dilaksanakan oleh Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) dengan Kasubag Program di lingkungan Mitra Bidang PPM bertujuan untuk membahas terkait Pemenuhan Data Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim di Kota Sukabumi.

Langkah tersebut juga bagian dari respons atas agenda rapat penilaian kinerja bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang digelar secara daring pada 7 Juli 2025.

Bidang PPM Bappeda Kota Sukabumi melalui Instagram/@bappedasmi_official, menjelaskan

Pertemuan berlangsung di Ruang Pertemuan Bappeda pada 10 Juli 2025. Agenda utama rapat adalah menyusun mekanisme pelaporan dan pengumpulan data yang akurat dan terintegrasi untuk mendukung program nasional penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.

Bappeda memandang pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyediakan data yang lengkap dan valid agar upaya pengentasan kemiskinan di Kota Sukabumi dapat berjalan efektif. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antara pemangku kepentingan yang terlibat dalam program-program penanggulangan kemiskinan.

Informasi terkait pelaksanaan rapat koordinasi ini dibagikan melalui akun Instagram resmi Bappeda Kota Sukabumi, sebagai bentuk transparansi sekaligus dokumentasi aktivitas perencanaan pembangunan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *