Jual Mahasiswi ke Pria Hidung Belang, Perempuan Muda di Tulang Bawang Diciduk Polisi

Jual Mahasiswi ke Pria Hidung Belang, Perempuan Muda di Tulang Bawang Diciduk Polisi Red

SINARPAGINEWS.COM, TULANG BAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Hotel New MR, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap seorang perempuan berinisial EA (20), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. EA diduga bertindak sebagai mucikari atau perantara dalam perdagangan orang.

Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi dua unit handphone, yakni Samsung A10 dan Vivo Y22, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 ribu, satu sepeda motor, dan bukti transfer senilai Rp 200 ribu yang mengalir ke rekening pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial TM alias A (30), yang berstatus sebagai mahasiswi dan merupakan warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Korban diduga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku dengan tarif sebesar Rp 500 ribu, di mana pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 ribu dari setiap transaksi.

"Pelaku berperan mencari pelanggan dan menghubungi korban jika ada yang memesan. Pelaku meminta foto korban untuk dikirim kepada calon tamu, lalu menjemput dan mengantarkan korban setelah tarif disepakati," jelas AKP Indik.

Pelaku ditangkap petugas saat menunggu korban, yang saat itu tengah memberikan layanan kepada tamu di salah satu kamar Hotel New MR.

Saat ini, EA telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.

Polres Tulang Bawang menyatakan komitmennya dalam memberantas TPPO di wilayahnya sebagai bagian dari upaya Polri untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari kejahatan perdagangan manusia.

Editor: Red

Bagikan melalui:

Komentar

?>