Aksi Bermalam Eks Karyawan PT Danbi di Garut Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pasca PHK

Dadan Nugraha,SH. Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik

SINARPAGINEWS.COM  GARUT, 1 Mei 2025 – Puluhan mantan karyawan PT Danbi Internasional di Garut terpaksa melakukan aksi bermalam di depan perusahaan sebagai bentuk protes atas hak-hak pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diduga belum dipenuhi. Aksi ini sontak menarik perhatian publik dan memicu analisis mendalam dari kalangan praktisi hukum.

Advokat dan pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, memberikan tanggapan komprehensif terkait permasalahan ini. Menurutnya, akar permasalahan terletak pada dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksananya.

“Dalam kerangka hukum di Indonesia, perusahaan memiliki kewajiban yang jelas terhadap pekerja yang terkena PHK,” tegas Dadan Nugraha. Ia merinci kewajiban tersebut meliputi pembayaran gaji yang tertunggak, Tunjangan Hari Raya (THR) jika belum dibayarkan tepat waktu, serta kompensasi PHK yang terdiri dari uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Lebih lanjut, Dadan memaparkan dasar hukum dari setiap kewajiban tersebut. Terkait gaji dan THR, ia menunjuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja), Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait THR. “Kelalaian perusahaan dalam membayarkan hak-hak ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda dan bahkan bunga atas keterlambatan gaji,” jelasnya.

Mengenai kompensasi PHK, Dadan Nugraha menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang secara detail mengatur besaran uang pesangon dan UPMK berdasarkan masa kerja. “Uang Penggantian Hak seperti sisa cuti tahunan dan biaya kepulangan juga wajib dipenuhi oleh perusahaan,” tambahnya.

Dadan juga menyoroti peran Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker). “Meskipun tanggung jawab utama ada pada perusahaan, Disnaker memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, menerima aduan, memediasi sengketa, dan memberikan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.

Ia mengimbau para mantan karyawan untuk memanfaatkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

“Langkah awal adalah perundingan bipartit. Jika gagal, mediasi tripartit melalui Disnaker dapat ditempuh Jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial menjadi opsi terakhir jika semua upaya mediasi tidak berhasil,” urainya.

Menutup pernyataannya, Dadan Nugraha menyampaikan keprihatinannya atas aksi para pekerja. “Aksi bermalam ini adalah sinyal bahwa penyelesaian internal belum membuahkan hasil.

Pemerintah daerah dan pihak perusahaan harus segera merespons situasi ini dengan serius, mengedepankan dialog, dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Danbi Internasional terkait aksi dan tuntutan para mantan karyawannya. Pemerintah Daerah Kabupaten Garut diharapkan segera mengambil langkah proaktif untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini demi keadilan bagi para pekerja.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *