Menelisik Akar Masalah Jalan Garut: Perspektif Hukum Mendukung Upaya Kepala Dinas PUPR di Tengah Keterbatasan

Dadan Nugraha,SH. Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik

SINARPAGINEWS.COM GARUT-  Polemik mengenai kondisi jalan di Kabupaten Garut dan kegagalan target kemantapan jalan dalaRPJMD 2019-2024 terus bergulir. Advokat, Konsultan Hukum, dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, hadir memberikan analisis mendalam dan pembelaan terstruktur bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut. Melalui pendekatan ilmiah, intelektual, serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan terkini, Dadan Nugraha mengurai kompleksitas permasalahan dan menyoroti faktor-faktor krusial yang mempengaruhi kinerja dinas.

Mengawali penjelasannya, Dadan Nugraha menegaskan bahwa pelayanan infrastruktur jalan merupakan urusan pemerintahan wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan serta UU No. 10 Tahun 2023 etntang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Mengatur lebih lanjut tentang kewenangan daerah dalam pengelolaan keuangan.

Lebih lanjut, target kemantapan jalan sebesar 57,92 persen yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Garut Tahun 2019-2024 yang diperbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, merupakan mandat legal yang harus diupayakan pencapaiannya oleh Pemerintah Daerah, termasuk Dinas PUPR sebagai perangkat daerah teknis.

Namun, Nugraha menekankan bahwa evaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR tidak dapat dilepaskan dari konteks keterbatasan anggaran yang terungkap dalam pemberitaan. “Data yang disampaikan Kepala Dinas PUPR mengenai penurunan alokasi anggaran pemeliharaan dan pembangunan jalan secara signifikan sejak tahun 2020 adalah fakta yang krusial,” ujar Dadan Nugraha. “Penurunan drastis dari Rp19 miliar menjadi hanya Rp5 miliar pada tahun 2024, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan turunannya, menunjukkan adanya perubahan prioritas dan kemampuan fiskal daerah yang sangat memengaruhi pelaksanaan program infrastruktur.”

Dadan Nugraha mengaitkan kondisi ini dengan prinsip keadaan kahar (overmacht) dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). “Pandemi COVID-19, yang menyebabkan realokasi dan refocusing anggaran sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan pemerintah terkait penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional, dapat dikategorikan sebagai keadaan yang tidak terduga dan di luar kemampuan Pemerintah Daerah untuk menghindarinya secara penuh. Hal ini secara signifikan membatasi kemampuan Dinas PUPR dalam merealisasikan target yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, Dadan Nugraha menyoroti faktor bencana hidrometeorologi, yang sering terjadi di Garut. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan pelaksanaannya, penanganan dampak bencana memerlukan alokasi anggaran khusus yang dapat menggeser prioritas pembangunan rutin.

Kerusakan infrastruktur jalan akibat bencana adalah kejadian yang tidak dapat dihindari sepenuhnya dan memerlukan respons anggaran yang substansial,” paparnya. Peningkatan volume lalu lintas, sebagai konsekuensi logis dari pertumbuhan ekonomi (meskipun belum didukung infrastruktur yang memadai), juga mempercepat degradasi kualitas jalan sesuai dengan prinsip-prinsip teknik sipil dan manajemen aset infrastruktur.

Menanggapi seruan untuk audit dan investigasi oleh DPRD, Dadan Nugraha menyatakan bahwa fungsi pengawasan DPRD diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Pengawasan adalah mekanisme yang sah dan penting dalam sistem pemerintahan daerah. Namun, proses audit dan investigasi harus dilakukan secara objektif, profesional, dan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk keterbatasan anggaran dan faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi kinerja Dinas PUPR. Hasil audit yang konstruktif akan menjadi dasar perbaikan, bukan sekadar mencari kambing hitam,” tegasnya.

Terkait penyusunan RPJMD 2025-2029, Dadan Nugraha menekankan perlunya perencanaan yang lebih realistis dan berbasis pada analisis kemampuan fiskal daerah yang mendalam, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Target yang ditetapkan harus selaras dengan sumber daya yang mungkin tersedia dan mempertimbangkan potensi risiko serta tantangan di masa depan,” sarannya.

Sebagai kesimpulan, Dadan Nugraha menyatakan bahwa kegagalan pencapaian target kemantapan jalan di Kabupaten Garut adalah isu multidimensional yang tidak dapat disederhanakan. “Kepala Dinas PUPR, dalam konteks keterbatasan anggaran yang signifikan dan faktor-faktor eksternal seperti bencana alam, perlu dilihat sebagai pihak yang berupaya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam kondisi yang menantang. Pembelaan ini bertujuan untuk memberikan perspektif hukum dan data yang lebih komprehensif, sehingga evaluasi yang dilakukan lebih adil dan konstruktif,” pungkasnya. Senin (5/5/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *