SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Freddy Widjaja, putra dari mendiang pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, kembali menyuarakan tuntutannya atas hak waris yang hingga kini belum ia terima secara adil. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (8/5), Freddy hadir bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sunan Kalijaga & Partners untuk menegaskan langkah hukum yang akan ditempuh.
Freddy mengklaim dirinya sebagai anak sah dari istri keempat almarhum Eka Tjipta, Lidya Herawati Rusli. Ia menyatakan bahwa meskipun tercantum dalam akta wasiat yang dibuat pada tahun 1991 oleh notaris Benny Kristianto, dirinya dan saudara-saudara seibu tak pernah menerima bagian warisan berupa saham maupun dividen dari kerajaan bisnis Sinar Mas.
“Selama puluhan tahun kami hanya mendapat tempat tinggal dan pendidikan. Tidak ada selembar saham pun yang kami miliki, tidak ada dividen yang kami terima,” ujar Freddy dalam konferensi pers. Ia menambahkan, hanya empat anak dari istri pertama yang disebut menguasai penuh bisnis Sinar Mas, yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Ferry Wijaya, salah satu anak dari istri lainnya, turut hadir mendampingi Freddy dan memperkuat pernyataan bahwa anak-anak dari istri kedua hingga kelima tidak pernah dilibatkan dalam pembagian hasil usaha keluarga. Ferry menegaskan bahwa sang ayah memiliki lima istri dan 28 anak, namun hak waris tidak dibagi secara merata.
Kuasa hukum Freddy, Agustinus Nahak S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi surat kuasa resmi dan siap menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa hak keperdataan tidak akan pernah hilang dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Hak ini adalah hak yang sah menurut hukum. Kami membuka ruang mediasi dan negosiasi, tapi jika buntu, maka litigasi akan ditempuh,” ujarnya.
Freddy juga mengungkapkan bahwa ada akta-akta wasiat baru yang muncul antara tahun 2005 hingga 2008 yang mencoret nama anak-anak dari istri selain istri pertama. Ia mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dan menyebutnya sebagai hal yang “aneh bin ajaib”.
Berdasarkan perhitungan nilai kekayaan grup Sinar Mas dari berbagai laporan keuangan perusahaan terbuka di bawah naungannya, Freddy menyebut total kekayaan mencapai Rp730 triliun. Setelah dikurangi utang sekitar 50 persen, nilai bersihnya diperkirakan Rp360 triliun. Dari jumlah tersebut, Freddy mengklaim seharusnya mendapatkan bagian sekitar Rp13 triliun.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan salah satu keluarga konglomerat terbesar di Indonesia. Freddy menegaskan bahwa perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk adik-adiknya yang memiliki hak serupa namun selama ini terabaikan. (rul)






