SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum musisi senior Yonny Dores, Deolipa Yumara, menilai sengketa hak cipta antara kliennya dan penyanyi dangdut Lesti Kejora mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan hukum terhadap pencipta lagu di Indonesia. Menurutnya, kasus ini bukan semata-mata perselisihan antara dua individu, melainkan cerminan lemahnya implementasi Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait pengaturan mechanical rights atau hak atas reproduksi karya cipta.
“Banyak karya musisi senior yang dipakai tanpa izin dan tanpa imbal balik yang layak. Ini bukan hanya tentang Bang Yoni, tapi tentang sistem perlindungan yang tidak berjalan,” ujar Deolipa dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6).
Deolipa menegaskan, laporan polisi yang diajukan ke Polda Metro Jaya bukan untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan untuk menuntut pengakuan dan keadilan atas hak cipta kliennya. Ia menyoroti rendahnya pemahaman publik terkait mechanical rights, yang menurutnya berbeda dengan isu royalti yang selama ini lebih sering dibahas.
“Ini masalah mechanical rights, tapi semua orang bicara soal royalti,” ujar Ilham, salah satu pendamping hukum Yonny Dores. Ia berharap para pakar hukum dan publik tidak tergesa-gesa menghakimi sebelum memahami substansi permasalahan secara menyeluruh.
Yonny Dores sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak berniat memperkeruh situasi. Ia mengaku telah mencoba menemui Lesti Kejora sebanyak tiga kali untuk membahas penggunaan lagunya, namun tidak mendapatkan tanggapan.
“Saya datang ke rumah Lesti tiga kali, tidak ada tanggapan. Setelah tiga bulan, saya pikir bagaimana caranya supaya bisa ketemu,” ungkapnya.
Yonny mengklaim lagunya telah digunakan tanpa izin dan tanpa mencantumkan namanya sebagai pencipta. Ia mengaku dirugikan secara moral dan material, serta menyebut bahwa nasib serupa juga dialami banyak pencipta lagu lain.
“Banyak lagu populer, tapi penciptanya tertinggal di belakang. Saya hanya ingin persoalan ini jelas—siapa yang bertanggung jawab. Saya juga tahu Lesti nggak mudah cari uang, jadi nggak ada niat untuk memeras,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan bahwa tim hukumnya saat ini tengah menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah akun YouTube yang menampilkan lagu ciptaan Yonny dan dinyanyikan oleh Lesti Kejora. Ia menekankan bahwa penyebutan nama Lesti Kejora dalam laporan belum tentu menunjukkan kesalahan di pihak penyanyi tersebut.
“Terduga memang disebut Lesti Kejora, tapi beliau belum tentu bersalah. Ada banyak akun yang menampilkan nyanyian Lesti, tapi akunnya berbeda-beda. Kita nggak tahu siapa yang memanfaatkan siapa,” katanya.
Tim hukum menduga sejumlah akun YouTube tersebut bersifat komersial dan memperoleh keuntungan dari konten tanpa izin. Hal ini kini menjadi fokus penyelidikan mereka.
“Kita sedang mencari tahu siapa-siapa yang menjadi pemain-pemain yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta,” tambah Deolipa.
Ia juga berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi terhadap Undang-Undang Hak Cipta, khususnya mengenai pengaturan mechanical rights yang dinilai belum cukup jelas dan menimbulkan multitafsir di lapangan.
“Ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk para pencipta lagu lainnya. Harapannya, ini jadi masukan bagi DPR agar UU Hak Cipta tidak menimbulkan kegaduhan di masa depan,” tutup Deolipa.
Meski proses hukum telah berjalan, pihak Yonny Dores menyatakan tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui mediasi jika memungkinkan. (rul)






