Dadan Nugraha,SH. Advokat/Konsultan Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik
SINARPAGINEWS.COM, KAB.GARUT, 6 Juni 2025 – Isu ketidakhadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam sidang-sidang penting kembali mencuat, menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat.
Menanggapi fenomena ini, Advokat/Konsultan Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, memberikan pandangan hukum secara komprehensif, menyoroti implikasi konstitusional, etika, dan mekanisme penegakan sanksi.
Kewajiban Konstitusional dan Legislatif Anggota DPRD, Menurut Dadan Nugraha, keberadaan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah memiliki mandat konstitusional yang kuat untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Setiap anggota DPRD adalah representasi langsung dari rakyat yang telah memilihnya. Oleh karena itu, kehadiran dan partisipasi aktif dalam setiap persidangan, khususnya sidang paripurna, adalah kewajiban konstitusional dan etis yang tidak bisa ditawar lagi,” tegas Dadan.
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa DPRD bersama kepala daerah bertanggung jawab membentuk peraturan daerah. “Ini secara jelas mengamanatkan keterlibatan aktif setiap anggota dalam proses legislasi dan pengawasan, yang puncaknya terjadi di sidang paripurna,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dadan Nugraha menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015) secara spesifik mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menaati kode etik dan mematuhi peraturan perundang-undangan. “Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, atau sering disebut ‘bolos’ atau ‘alpa’, jelas merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban-kewajiban tersebut,” tegas Dadan.
Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD: Panduan dan Sanksi, Dadan Nugraha juga menyoroti peran penting Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD yang wajib dimiliki oleh setiap daerah. Tatib ini, yang disusun berdasarkan pedoman dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, merinci secara detail berbagai aspek terkait kehadiran anggota.
“Tatib DPRD mengatur jenis-jenis rapat yang wajib dihadiri, persyaratan kehadiran minimum, serta prosedur dan alasan yang sah untuk ketidakhadiran.
Yang tak kalah penting adalah sanksi progresif yang diatur dalam Tatib,” ujarnya. Sanksi-sanksi ini dapat bervariasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, tidak mendapatkan hak keuangan tertentu (misalnya pemotongan tunjangan kehadiran), pemberhentian sementara dari keanggotaan alat kelengkapan.
Hingga sanksi terberat yaitu pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD jika ketidakhadiran mencapai batas tertentu (misalnya, 6 kali berturut-turut tanpa alasan sah). “Bahkan, dalam kasus pelanggaran serius dan berulang, bisa berujung pada Pemberhentian Antar Waktu (PAW),” imbuh Dadan.
Selain Tatib, Kode Etik DPRD juga menjadi panduan utama dalam menjaga standar perilaku dan integritas anggota. “Bolos sidang bukan hanya masalah teknis, tetapi juga pelanggaran etika karena mencerminkan ketidakseriusan dalam menjalankan amanah rakyat,” kata Dadan.
Peran Kritis Badan Kehormatan (BK) dan Implikasinya, Dadan Nugraha menekankan bahwa Badan Kehormatan (BK) adalah alat kelengkapan DPRD yang paling vital dalam menegakkan Tatib dan Kode Etik.
“Fungsi utama BK meliputi penyelidikan, verifikasi dugaan pelanggaran, dan merekomendasikan sanksi kepada pimpinan DPRD,” jelasnya.
Namun, Dadan menyoroti kekhawatiran serius jika anggota BK sendiri tidak hadir dalam sidang penting. “Hal ini secara hukum menimbulkan pertanyaan besar mengenai kapasitas dan independensi BK dalam menjalankan fungsinya.
Ketidakhadiran anggota BK dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran etika dan tata tertib oleh anggota BK itu sendiri, yang secara langsung menghambat proses penegakan sanksi terhadap anggota lain yang bolos,” tegas Dadan. “Ini juga bisa menjadi indikasi krisis integritas di dalam lembaga legislatif, yang pada akhirnya akan melemahkan kepercayaan publik.”
Implikasi Hukum dan Politik yang Serius, Secara hukum Dadan Nugraha menegaskan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD tanpa alasan yang sah adalah pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan dan kewajiban konstitusional, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.
Dari sisi politik, ia melihat implikasi yang lebih luas dan serius:
* Melemahkan Fungsi Legislasi dan Pengawasan: “Proses pembahasan Perda atau kebijakan krusial lainnya akan terhambat dan tidak maksimal akibat kurangnya representasi dan partisipasi. Ini juga menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif,” jelas Dadan.
* Menciderai Demokrasi: “Demokrasi berada di ujung tanduk ketika wakil rakyat abai terhadap tanggung jawab mereka. Kepercayaan publik terkikis, dan masyarakat merasa aspirasinya tidak disalurkan,” lanjutnya.
* Krisis Akuntabilitas dan Integritas: “Anggota DPRD yang bolos menunjukkan kurangnya akuntabilitas terhadap konstituen dan integritas sebagai pejabat publik,” tegas Dadan.
* Preseden Buruk: “Jika tidak ada tindakan tegas, hal ini bisa menjadi preseden buruk, memungkinkan anggota lain melakukan hal serupa, dan menciptakan budaya ketidakdisiplinan di lembaga legislatif,” kata Dadan prihatin.
Solusi dan Penegakan Hukum yang Komprehensif Untuk mengatasi fenomena ini, Dadan Nugraha menggarisbawahi perlunya langkah-langkah penegakan hukum yang komprehensif:
“Pertama, transparansi absensi adalah kunci. DPRD wajib mempublikasikan daftar kehadiran anggota dalam setiap persidangan secara terbuka, termasuk alasan ketidakhadiran. Ini esensial untuk meningkatkan akuntabilitas,” sarannya.
Kedua, penegakan aturan yang tegas mutlak diperlukan. “Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD harus konsisten dan tegas dalam menerapkan sanksi sesuai Tatib, tanpa pandang bulu,” tegas Dadan.
Ketiga, evaluasi kinerja BK sangat penting. “Jika BK tidak berfungsi sebagaimana mestinya, perlu ada evaluasi internal atau tekanan dari masyarakat dan media untuk memastikan BK menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Terakhir, Dadan Nugraha menekankan partisipasi aktif publik. “Masyarakat sipil, akademisi, dan media massa memiliki peran vital untuk terus mengawasi, mengkritik, dan menekan DPRD agar lebih akuntabel dan transparan. Jika Tatib dirasa longgar, revisi Tatib juga bisa menjadi solusi untuk memperkuat mekanisme penegakan sanksi,” pungkasnya.
“Singkatnya,” Dadan mengakhiri, “fenomena bolosnya anggota DPRD adalah masalah serius yang tidak hanya melanggar tata tertib internal, tetapi juga mencederai amanah konstitusional dan kepercayaan publik. Penegakan hukum yang komprehensif membutuhkan komitmen dari internal DPRD, peran aktif Badan Kehormatan, serta pengawasan ketat dari masyarakat.”(*)






