Dadan Nugraha Soroti Lemahnya Implementasi UU TPKS: “Jaminan Rasa Aman bagi Perempuan Masih Jauh”

SINARPAGINEWS.COM, KAB.GARUT — Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, angkat bicara menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang kembali mencuat ke publik. Ia menilai, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), implementasinya masih jauh dari kata ideal.

> “Kehadiran UU TPKS semestinya menjadi tonggak perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa rasa aman perempuan belum dijamin secara menyeluruh,” ujar Dadan kepada Tempo, Jumat, 14 Juni 2025.

Menurut Dadan, persoalan utama bukan hanya terletak pada substansi hukum, melainkan pada kebuntuan di tingkat pelaksanaan. Ia menyoroti lemahnya pemahaman aparat penegak hukum, minimnya pelatihan berbasis perspektif korban, serta masih kuatnya stigma sosial yang membungkam korban untuk bersuara.

> “Kita masih menemukan korban yang dipersulit saat melapor, tidak mendapat pendampingan hukum memadai, bahkan kerap dihakimi oleh lingkungan. UU TPKS mewajibkan restitusi dan layanan pemulihan, tapi itu belum berjalan maksimal,” katanya.

Ia juga mengkritik lambatnya penyediaan layanan terpadu yang melibatkan kepolisian, psikolog, pendamping hukum, hingga layanan medis. Menurutnya, negara semestinya hadir secara konkret, bukan hanya dengan regulasi, tetapi dengan sistem pendukung yang berpihak pada korban.

Dadan menekankan perlunya upaya sistematis dalam tiga aspek: sosialisasi publik yang menyeluruh, pelatihan aparat penegak hukum, dan penguatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di setiap wilayah. Ia juga meminta pemerintah dan DPR untuk tidak berhenti hanya pada pengesahan undang-undang, tetapi ikut mengawal efektivitasnya melalui anggaran dan pengawasan kebijakan.

> “UU TPKS tidak boleh hanya menjadi simbol hukum semata. Ia harus hidup dan menjamin rasa aman perempuan di ruang publik maupun privat,” ujarnya.

Sebagai penutup, Dadan meminta masyarakat, media, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus membunyikan “alarm” sosial ketika kasus-kasus kekerasan seksual terjadi, agar gaung UU TPKS tidak hanya terdengar saat peristiwa besar, tapi benar-benar terasa dalam kehidupan sehari-hari perempuan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *