Advokat Dadan Nugraha: Diduga Ada Kongkalikong dan Pelanggaran dalam Tender Proyek Pemerintah Garut

Dadan Nugraha, S.H. Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik

SINARPAGINEWS.COM,KAB.GARUT,– Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam sejumlah proses tender proyek pengadaan barang/jasa (Barjas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Dalam penuturannya, ia menyebutkan adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur dan permainan antara oknum penyelenggara dan rekanan tertentu (pengusaha kontraktor), yang mengarah pada praktik curang dan berpotensi melanggar hukum.

“Sejumlah pengusaha, termasuk klien saya, melaporkan bahwa meskipun telah mengikuti prosedur pengadaan sesuai aturan menyusun dokumen penawaran, menyampaikan penawaran sesuai jadwal, dan memenuhi semua persyaratan teknis tetap saja mereka kalah tanpa alasan yang rasional.

Anehnya, yang memenangkan tender justru pihak-pihak yang diduga ‘sudah diatur’ sebelumnya,” ujar Dadan kepada awak media,  Minggu (15/6/2025).

 DASAR HUKUM & PERUNDANGAN YANG DILANGGAR

Dugaan pelanggaran tersebut dapat ditinjau dari berbagai regulasi yang saat ini berlaku, di antaranya:

1). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 – Prinsip-prinsip pengadaan:

– Efisien

– Efektif

– Transparan

– Terbuka dan bersaing

– Adil/tidak diskriminatif

– Akuntabel

Pasal 7 ayat (1) – Etika Pengadaan: d. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.

  1. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menghindari persaingan sehat.

Pasal 78 ayat (1) – Larangan terhadap penyedia dan penyelenggara: Penyedia dilarang bekerja sama secara tidak sah dengan pihak lain yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan penyedia.

2). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 21 – Menghalang-halangi proses hukum:

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pengadaan, dapat dipidana.”

Pasal 22 – Memberikan keterangan palsu dalam proses pengadaan:

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menggunakan surat palsu atau keterangan yang tidak benar dalam proses pengadaan dapat dipidana.”

3). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Perlem LKPP No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan.

TESTIMONI PELAKU USAHA:

“Kami Sudah Lengkap, Tapi Selalu Gugur”

Seorang pengusaha jasa konstruksi lokal yang berkonsultasi dengan Dadan menyampaikan bahwa meskipun telah melengkapi semua persyaratan secara prosedural dan administrasi, tetap dinyatakan kalah tanpa penjelasan objektif.

“Kami heran. Semua syarat kami penuhi, bahkan harga kami sangat kompetitif. Tapi selalu gugur. Dan yang menang justru yang seolah sudah disiapkan sebelumnya. Ini bukan tender, ini permainan,” ujarnya.

TUNTUT AUDIT & PEMBENTUKAN TIM INDEPENDEN

Dadan mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya melalui Inspektorat Daerah dan UKPBJ, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit investigatif terhadap proses tender-tender yang diduga bermasalah. Ia juga mendorong pembentukan tim pengawasan independen dan keterlibatan aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan pengusaha lokal yang berkompeten, tapi juga membahayakan kualitas pembangunan dan kredibilitas pemerintah daerah. Saya tegaskan, ini harus dibuka secara transparan dan disikapi serius,” tegas Dadan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *