Dadan Nugraha Soroti Langkah Bupati Garut: Tata Kelola Aset Daerah Harus Berbasis Hukum, Bukan Seremonial

Dadan Nugraha, S.H., Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik

SINARPAGINEWS.COM, KAB.GARUT, 17 Juni 2025 — Merespons langkah Bupati Garut Abdusy Syakur Amin yang menggulirkan program “Coaching Clinic Manajemen Properti” bekerja sama dengan LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), advokat dan pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., menilai bahwa upaya tersebut sudah tepat secara arah, namun perlu diperkuat dari aspek hukum tata negara dan administrasi negara.

> “Upaya perbaikan manajemen aset daerah tidak boleh hanya berakhir pada pendekatan administratif dan seremonial. Harus ada pijakan hukum yang jelas, strategi kelembagaan, dan instrumen kontrol yang konkret,” tegas Dadan dalam pernyataan resminya, Selasa (17/6/2025).

Menurut Dadan, aset daerah adalah instrumen vital dalam mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan berkelanjutan. Sayangnya, selama ini banyak daerah, termasuk Garut, yang belum mampu mengelola asetnya secara produktif karena minimnya audit hukum, regulasi teknis yang lemah, serta ketergantungan berlebihan pada arahan pusat.

Kritik dari Perspektif Hukum Administrasi & Tata Negara

Dalam kacamata Hukum Administrasi Negara (HAN), Dadan mengingatkan bahwa seluruh langkah eksekutif daerah harus tunduk pada prinsip asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan akuntabilitas.

“Penggunaan diskresi oleh kepala daerah sah secara hukum, tapi harus diikuti dengan pertanggungjawaban administratif dan hukum. Coaching Clinic tidak cukup tanpa tindak lanjut berupa inventarisasi aset, audit hukum, dan regulasi internal seperti Perbup atau Perda,” jelasnya.

Dari sudut Hukum Tata Negara (HTN), Dadan juga menyoroti pentingnya konstitusionalitas pengelolaan aset, yang bersumber dari asas otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 dan peraturan turunannya.

Tegas: Harus Ada Perda & Digitalisasi Aset

Dadan mendesak Pemerintah Kabupaten Garut agar segera:

1. Menyusun Peraturan Daerah khusus terkait tata kelola aset strategis;

2. Melakukan legal audit menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimiliki;

3. Membangun sistem digitalisasi aset daerah yang terbuka untuk publik;

4. Memperkuat peran Inspektorat dan APIP sebagai pengawas independen dan profesional.“Optimalisasi aset jangan sampai hanya menjadi proyek citra. Ini menyangkut hak publik dan keuangan negara. Masyarakat berhak tahu ke mana arah dan manfaat dari setiap meter tanah dan bangunan milik daerah,” ujar Dadan menutup pernyataannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *