Direktur BUMDesma Jati Makmur Dicopot Tanpa Alasan Jelas, Kuasa Hukum Siap Gugat ke PTUN dan Laporkan Dugaan Pungli ke KPK

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Venty Kristiani, menyatakan keberatan atas pencopotan dirinya yang dilakukan secara tiba-tiba dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus pada Selasa (18/6/2025). Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukannya dan menganggap proses pemberhentian tersebut cacat prosedur.

“Saya cukup terkejut dengan adanya forum ini, karena tidak pernah ada koordinasi sebelumnya dengan pihak BUMDesma. Bahkan alasan pencopotan saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ujar Venty dalam forum MAD Khusus tersebut.

Menurut Venty, struktur kelembagaan BUMDesma Jati Makmur merujuk pada Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang terdiri atas tiga unsur: Musyawarah Antar Desa (MAD), Dewan Penasihat, dan Pelaksana Operasional. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan MAD harus dilakukan sesuai mekanisme dan tidak dapat diambil sepihak.

MAD Khusus yang digelar mengacu pada Pasal 11 AD/ART terkait reorganisasi. Namun, Venty menilai pemberhentiannya tidak memiliki dasar yang objektif. Pasal tersebut hanya memperbolehkan pemberhentian direktur apabila terjadi kondisi tertentu seperti meninggal dunia, masa jabatan berakhir, tidak mampu menjalankan tugas, melanggar AD/ART, merugikan keuangan desa, atau terbukti bersalah secara hukum.

“Saya bingung, alasan apa yang digunakan untuk memberhentikan saya. Masa jabatan saya baru dua tahun dan belum habis. Bahkan saya masih bisa dipilih kembali,” jelasnya.

Venty juga memaparkan capaian BUMDesma Jati Makmur selama masa kepemimpinannya. Ia menyebut dana hibah senilai Rp3,1 miliar dari pemerintah telah berhasil dikelola menjadi aset sebesar Rp22,8 miliar. Ia tidak menampik adanya tunggakan, namun menegaskan bahwa hal itu terjadi akibat penyalahgunaan dana oleh oknum ketua kelompok, yang kini sedang dalam proses hukum.

“Jangan semua kesalahan ditimpakan ke pelaksana operasional. Kita ini bekerja di sistem yang melibatkan Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas. Jadi kalau ada masalah, semestinya ditangani bersama, bukan hanya menyalahkan saya,” tegasnya.

Di hadapan forum, Venty juga mempertanyakan tudingan bahwa manajemen BUMDesma telah merugikan negara. “Saya ingin tahu, di mana letak kesalahan saya? Aturan apa yang saya langgar?” katanya.

Sementara itu, perwakilan Dewan Penasihat BUMDesma mengakui bahwa tidak ditemukan pelanggaran eksplisit oleh direktur. Namun, mereka menyebut adanya kerugian sebesar Rp1,2 miliar yang menurut mereka tergolong sebagai kerugian keuangan negara.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Venty, H. Djoko Susanto, menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia menilai proses MAD Khusus cacat hukum dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

“Apapun hasil MAD Khusus hari ini, kami pastikan akan menggugatnya. Proses ini tidak sah dan merugikan klien kami. Kami akan menempuh jalur hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri dan gugatan administratif ke PTUN Semarang,” tegas Djoko, yang akrab disapa Djoko Kumis.

Djoko juga mengungkapkan adanya indikasi pungutan liar dalam proses pelaksanaan MAD Khusus, yang disebut melibatkan kewajiban pembayaran sebesar Rp1 juta dari tiap desa peserta. Dugaan tersebut akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah.

“Kami sedang menyiapkan laporan resmi ke KPK dan Krimsus terkait indikasi pungli yang mencederai proses demokratis di desa. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal keadilan dan tata kelola keuangan negara yang sehat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *