SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Pemberhentian Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venty Kristiani, melalui forum Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus menuai polemik. Pihak kuasa hukum menyebut pencopotan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma.
“Kami menilai proses ini cacat hukum, tidak memiliki dasar yang sah, dan berpotensi melanggar aturan tata kelola kelembagaan desa. Karena itu, kami akan menggugat hasil MAD Khusus ke PTUN dan Pengadilan Negeri,” ujar kuasa hukum Venty, H. Djoko Susanto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/6/2025).
Djoko juga mengungkapkan bahwa selain menggugat ke pengadilan, pihaknya tengah menyiapkan laporan atas dugaan pungutan liar dalam proses pelaksanaan MAD Khusus tersebut. Menurutnya, setiap desa diminta menyetorkan iuran sebesar Rp1 juta untuk membiayai forum MAD, tanpa landasan hukum yang jelas.
“Ini patut diduga sebagai pungutan liar yang terorganisir. Dana yang dikumpulkan tidak melalui mekanisme anggaran resmi dan sangat rentan disalahgunakan. Kami akan laporkan ini ke KPK dan Krimsus Polda,” tegas Djoko.
Dalam wawancara bersama wartawan dikatakan kuasa hukum bahwa Venty Kristiani diberhentikan secara sepihak tanpa dasar yang sah. Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan, pemberitahuan resmi, maupun pemanggilan sebelumnya untuk memberikan klarifikasi sebelum MAD Khusus digelar.
“Saya diberhentikan begitu saja, tanpa tahu alasan pastinya. Padahal masa jabatan saya belum habis dan tidak ada pelanggaran yang saya lakukan. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” kata Venty dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 11 AD/ART BUMDesma, pemberhentian direktur hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, masa jabatan berakhir, tidak mampu bekerja, terbukti melanggar hukum, merugikan keuangan desa, atau melanggar ketentuan organisasi.
“Tidak ada satu pun poin itu yang saya langgar. Bahkan secara kinerja, dana hibah dari pemerintah senilai Rp3,1 miliar sudah kami kelola menjadi Rp22,8 miliar,” terangnya.
Terkait adanya tudingan kerugian keuangan desa, Venty menegaskan bahwa hal tersebut berasal dari kasus penyalahgunaan dana oleh salah satu ketua kelompok, yang kini telah diproses secara hukum. Ia meminta agar masalah itu tidak dilimpahkan sepenuhnya kepada dirinya selaku pelaksana operasional.
“BUMDesma ini dijalankan oleh tim. Kalau ada masalah, harusnya diselesaikan bersama, bukan hanya mengorbankan direktur,” tambahnya.
Dalam forum MAD, perwakilan Dewan Penasihat mengakui bahwa tidak ditemukan pelanggaran eksplisit oleh Venty. Namun mereka mengklaim adanya potensi kerugian sebesar Rp1,2 miliar yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara, meski belum terbukti secara hukum.
Djoko menambahkan, pihaknya juga menyoroti penunjukan direktur baru yang dinilai tidak memenuhi syarat sesuai dengan AD/ART, termasuk terkait pengalaman manajerial dan rekam jejak.
“Orang yang ditunjuk tidak punya pengalaman mengelola BUMDes. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa pencopotan Venty hanya demi kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Ia menduga pencopotan ini berkaitan dengan langkah Venty yang tengah menagih kredit macet dari debitur yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan pejabat lokal.
“Ini bentuk intervensi kekuasaan yang melanggar batas. Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan bawa ini ke pengadilan, dan jika perlu, sampai ke tingkat nasional,” pungkasnya. (rul)






