SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Sengketa kepemilikan aset yang melibatkan Yayasan Administrasi Indonesia (YAI), sejumlah pihak swasta, dan perbankan, berpotensi menggusur ribuan mahasiswa Universitas Persada Indonesia YAI. Konflik yang belum menemukan jalan keluar ini menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI.
Persoalan bermula dari penandatanganan perjanjian pada 19 Juni 2024 antara YAI dan PT Dutamas Putra Utama (PT D). Dalam kesepakatan tersebut, PT D bersedia mengambil alih seluruh operasional YAI, termasuk lahan dan gedung kampus di Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, senilai Rp180 miliar. PT D juga setuju menanggung utang YAI ke Bank Panin sebesar Rp89,8 miliar dan telah memberikan uang muka sebesar Rp 10 miliar kepada pengurus yayasan. Kemudian PT D menuntut pengembalian senilai Rp 10 miliar.
Namun, proses pengambilalihan menjadi rumit setelah pada 15–25 Juli 2024, Bank BNI mengajukan permohonan lelang eksekusi hak tanggungan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait aset yang dikuasai PT Indosari Murni debitur yang memiliki keterkaitan dengan YAI.
Pada 27 Agustus 2024, KPKNL menyelenggarakan lelang terbuka. Meski awalnya disebut PT D akan memenangkan lelang, nyatanya PT Berkat Maratua Indah (PT B) yang dinyatakan sebagai pemenang. Keputusan ini memicu konflik terbuka antara para pihak.
Rentang September 2024 hingga Februari 2025, PT D menuntut pengembalian dana muka yang telah diserahkan. Somasi kedua pun dikirimkan pada 9 April 2025, menuntut pengembalian dana sebesar Rp10 miliar paling lambat 14 April. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak pengurus yayasan.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Ketua YAI Yudi Yulius mengungkapkan bahwa yayasan sebelumnya mengajukan kredit sebesar Rp350 miliar ke Bank BNI pada 2014. Namun, akibat dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum internal yang kini telah diproses hukum, YAI gagal memenuhi kewajiban keuangannya.
“Di sinilah masalah bermula. Kami merasa proses ini disiasati. Kami menduga ada afiliasi antara PT B dan PT D,” ujar Yudi di hadapan anggota dewan.
Yudi menegaskan bahwa kampus YAI saat ini masih menampung sekitar 5.000 mahasiswa aktif. Dengan ancaman pengosongan lahan, YAI meminta perlindungan hukum dari DPR untuk mencegah terganggunya hak pendidikan para mahasiswa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara seluruh pihak yang terlibat.
“Kami akan minta agar proses eksekusi ditunda demi kepentingan kemanusiaan dan pendidikan. Ini bukan sekadar soal aset, tapi nasib ribuan mahasiswa,” tegas Habiburokhman.
Komisi III DPR RI juga merekomendasikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menunda eksekusi berdasarkan perkara No. 58/Pdt.Eks-RL/2024/PN Jkt. Pst, serta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses lelang dan kemungkinan penyimpangan dalam kesepakatan antara YAI dan PT D.
Terpisah, Kepala Humas Universitas YAI, Dimas, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6), menyatakan bahwa persoalan ini merupakan kewenangan yayasan.
“Kami hanya fokus pada pendidikan dan kemahasiswaan. Soal sengketa ini silakan konfirmasi langsung ke ketua yayasan,” ujarnya kepada wartawan di Kampus YAI, Jakarta.






