Tanggapan Dadan Nugraha: Kinerja Kadisdik Garut Harus Dievaluasi Menyeluruh, Termasuk Pelaksanaan Perintah Hukum

SINARPAGINEWS.COM,   KAB.GARUT, — Menyusul kabar pengajuan pensiun dini oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, yang diakui Bupati Garut A.Syakur Amin sebagai “sulit dihubungi”, sejumlah pihak mulai angkat suara atas kejanggalan yang menyertai pengunduran diri pejabat strategis tersebut.

Salah satunya datang dari Dadan Nugraha, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, yang menilai bahwa pengunduran diri ini tidak bisa dilepaskan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan dan pelaksanaan anggaran selama masa jabatan yang bersangkutan.

“Pengunduran diri atau pengajuan pensiun dini bukanlah jalan pintas untuk menghindari evaluasi kinerja. Apalagi posisi Kadisdik sangat strategis dalam pengelolaan anggaran pendidikan, pengangkatan guru, hingga pelaksanaan berbagai program pusat. Maka, evaluasi menyeluruh menjadi keniscayaan,” tegas Dadan, Rabu (26/6/2025).

Dadan juga menyoroti pentingnya menelusuri apakah selama masa jabatan Kadisdik telah terjadi pengabaian terhadap perintah hukum, baik berupa rekomendasi inspektorat, regulasi pusat, maupun peraturan daerah.

Evaluasi Didasarkan pada Hukum dan Peraturan yang Berlaku

Menurut Dadan, evaluasi harus merujuk pada sejumlah regulasi penting, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan profesionalisme dan akuntabilitas ASN, termasuk dalam proses pengunduran diri atau pensiun dini;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya mengenai tata cara pensiun dini dan tanggung jawab jabatan;
3. Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS;
4. Permendikbud No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Permendikbud No. 27 Tahun 2020 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah.

“Penting ditelusuri apakah Kadisdik telah menindaklanjuti seluruh kewajiban administratif, laporan penggunaan anggaran, serta implementasi kebijakan nasional pendidikan secara utuh,” lanjut Dadan.

Dugaan Pengabaian Kewajiban Administratif dan Hukum

Dadan juga menyinggung kemungkinan adanya kewajiban hukum dan administratif yang belum dijalankan atau bahkan sengaja diabaikan.

“Contohnya, apakah laporan realisasi anggaran BOS dan DAK tepat waktu? Apakah program pengangkatan guru dan pembangunan fisik sekolah sesuai dengan spesifikasi dan transparansi anggaran? Jika tidak, maka pengunduran diri ini bisa jadi sarana menghindar dari tanggung jawab,” ujarnya.

Dadan mendorong agar Inspektorat Daerah, BPKD, dan BKD Kabupaten Garut segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan selama masa jabatan yang bersangkutan. Bila ditemukan pelanggaran hukum, proses selanjutnya bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum, termasuk KPK atau Kejaksaan.

Usulan Pembentukan Tim Evaluasi Independen

Sebagai langkah konkret, Dadan menyarankan pembentukan Tim Evaluasi Independen yang terdiri dari unsur inspektorat, kejaksaan, akademisi, serta tokoh masyarakat untuk menelusuri semua kebijakan yang pernah dikeluarkan Kadisdik.

“Transparansi publik dan akuntabilitas anggaran adalah mandat konstitusional. Kita tidak bisa membiarkan pengunduran diri justru menghentikan proses pertanggungjawaban. Ini soal integritas sistem pendidikan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *