Di Balik Pintu Konsultasi Hukum, Advokat Dadan Nugraha Bongkar Celah Seleksi Direksi Tirta Intan

SINARPAGINEWS.COM, KAB.GARUT — Siang itu, ruang konsultasi hukum di kantor Advokat Dadan Nugraha tampak tenang. Seorang pria paruh baya, mengenakan batik sederhana dan membawa map lusuh, duduk di seberang meja. Wajahnya menyiratkan kegelisahan.

“Saya hanya ingin proses ini adil, Pak Dadan. Kami warga biasa, tapi kami juga punya hak untuk tahu—kenapa proses seleksi direksi ini terasa janggal?” tanyanya lirih.

Dadan Nugraha, advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, menyimak dengan saksama. Ia membuka dokumen regulasi yang tersusun rapi di hadapannya.

“Bapak tidak sendiri. Banyak warga yang mempertanyakan hal serupa. Dan secara hukum, ada beberapa titik rawan yang memang patut dikritisi,” jawab Dadan tenang.

Diskusi Mengarah ke Inti Masalah

Dalam percakapan itu, Dadan menjelaskan bahwa proses seleksi Direksi Perumda Tirta Intan Garut harus tunduk pada sejumlah regulasi, termasuk:

– PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD
– Permendagri No. 37 Tahun 2018
– UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2022 dan Perppu No. 2 Tahun 2022

“Kalau ada perubahan syarat seleksi yang membuka celah bagi pengurus partai untuk tetap melaju, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu bisa masuk ranah maladministrasi dan cacat hukum,” jelas Dadan sambil menunjukkan pasal-pasal terkait.

Konsultasi Berujung Seruan

Klien itu mengangguk pelan. “Jadi, apa yang bisa kami lakukan sebagai warga?”

Dadan menjawab tegas, “Hak Bapak sebagai warga negara dijamin. Jika ada indikasi pelanggaran prosedur, kita bisa ajukan keberatan ke DPRD, bahkan ke PTUN. Tapi yang paling penting, kita dorong transparansi dan audit independen.”

Percakapan itu berakhir dengan jabat tangan hangat. Di luar ruang konsultasi, langit Garut mendung. Tapi di dalam, semangat untuk menegakkan keadilan mulai menyala.(Nandy Ap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *