Surat Terbuka Kepada Komisi I DPRD Kabupaten Garut

DPRD Harus Bangkit, Jangan Biarkan Minimarket Lumat UMKM

SINARPAGINEWS.COM, KAB,GARUT –  Surat terbuka kepada Komisi I DPRD Kabupaten Garut yang disampaikan  oleh Advokat & Konsultan Hukum Dadan Nugraha sebagai berikut:

Kepada Yth.
Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Garut
Di Tempat

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Saya menyampaikan surat terbuka ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap dinamika tata kelola ekonomi daerah, khususnya terkait maraknya pertumbuhan minimarket dan dampaknya terhadap pelaku UMKM di Kabupaten Garut.

Pernyataan Saudara Iman Alirahman patut diapresiasi karena menunjukkan kesadaran akan tantangan serius yang dihadapi UMKM lokal. Namun demikian, saya ingin menekankan bahwa fungsi Komisi I DPRD bukan sekadar menampung aspirasi, melainkan merupakan institusi pengawasan dan pembentuk regulasi daerah, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 42 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan;

Pasal 148 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur kebijakan tata ruang dan perizinan sesuai karakteristik daerah masing-masing;

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagai dasar audit legalitas perizinan minimarket.

Sehubungan dengan itu, saya mengajukan dorongan kebijakan berikut:

1. Moratorium penerbitan izin baru untuk minimarket modern di wilayah dengan sebaran usaha tradisional yang padat, sampai terdapat evaluasi menyeluruh yang partisipatif;

2. Audit legalitas seluruh minimarket eksisting dengan mengacu pada prinsip kepatuhan prosedural (due process of law) dalam sistem perizinan berbasis OSS;

3. Revisi Perda dan Perbup terkait zonasi perdagangan, agar lebih adaptif terhadap keberlangsungan UMKM, sesuai prinsip perlindungan usaha mikro yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM;

4. Penindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran, baik oleh aparatur penyelenggara perizinan maupun pihak swasta yang menyalahgunakan sistem.

Saya siap membuka ruang dialog, menyumbangkan keahlian hukum, serta memberikan dukungan teknis audit hukum perizinan secara pro bono, sebagai bagian dari advokasi publik dan tanggung jawab profesi.

Saya percaya, DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjadi garda depan dalam menjaga keadilan ekonomi dan memastikan pembangunan daerah tidak menjelma menjadi bentuk kolonialisasi ekonomi gaya baru.

Mari bersama menjadi bagian dari solusi, bukan hanya pengamat kebijakan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hormat saya,
Dadan Nugraha
Advokat & Pemerhati Kebijakan Publik

Dalam Opininya juga disampaikan : “DPRD Harus Bangkit, Jangan Biarkan Minimarket Lumat UMKM”

Pertumbuhan minimarket di Kabupaten Garut selama beberapa tahun terakhir menunjukkan gejala overekspansi, yang ironisnya terjadi bersamaan dengan berbagai program pemberdayaan UMKM yang digaungkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Padahal, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian diselenggarakan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan menjaga keseimbangan kemajuan antar pelaku usaha.

Pernyataan politik dari anggota Komisi I DPRD, Iman Alirahman, merupakan sinyal awal penting. Namun, dalam kerangka hukum tata pemerintahan daerah, pernyataan tanpa langkah kelembagaan yang konkret akan berujung pada stagnasi pengawasan.

Jika terbukti terjadi:

Pelolosan izin tanpa partisipasi publik,

Ketidaksesuaian dengan tata ruang (bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang),

Atau kelalaian pengawasan,
maka hal tersebut bukan sekadar maladministrasi, tetapi juga dapat berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Saya mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Garut untuk:

. Memberlakukan moratorium izin baru, terutama di wilayah desa dan kecamatan yang masih bertumpu pada sektor informal;
. Menggelar RDP terbuka (rapat dengar pendapat) dengan pelaku usaha lokal dan tokoh masyarakat;
. Menginisiasi audit hukum dan tata ruang terhadap perizinan usaha waralaba minimarket;
. Menuntut pertanggungjawaban pejabat terkait, bila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran hukum.

Minimarket bukan musuh, namun ekspansi yang tidak diatur dapat mengarah pada monopoli pasar lokal secara de facto, yang bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kabupaten Garut membutuhkan DPRD yang tidak hanya hadir saat rapat paripurna, tapi juga turun ke lapangan untuk memastikan keadilan ekonomi dan proteksi usaha rakyat.

Jika DPRD tak bergerak, maka publik akan bertanya dengan keras:
Apakah Anda berdiri di pihak rakyat, atau di sisi mereka yang menghimpit ekonomi rakyat kecil?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *