Fariz RM Tak Kecewa, Sidang Pembacaan Tuntutan Kembali Ditunda

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menerima dengan lapang dada keputusan penundaan pembacaan tuntutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Juli 2025, kembali dijadwalkan ulang menjadi Senin, 4 Agustus 2025.

“Saya ikuti saja prosedur. Ya mungkin, tapi mau diapain lagi. Asal semuanya untuk hasil yang baik, kenapa tidak. Gak apa-apa (ditunda),” ujar Fariz usai sidang.

Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya akan mematuhi proses hukum yang berlaku. “Saya percaya pada hukum di negeri ini. Sebagai warga negara yang baik, saya akan ikuti saja,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menilai bahwa penundaan sidang dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) ingin lebih berhati-hati dalam merumuskan tuntutan. “Jaksa ingin cermat memutuskan tuntutan seperti apa yang akan dibuat. Mereka perlu rapat, gelar perkara, dan menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan,” ucap Deolipa.

Ia pun menjelaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan Fariz lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar seperti yang tercantum dalam dakwaan awal. “Harapan kami, tuntutannya adalah rehabilitasi. Kalau dituntut lepas tidak mungkin, karena dia pengguna dan masih kecanduan,” ujarnya.

Di sisi lain, Hakim Lusiana Amping menyatakan bahwa sidang ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan. Penundaan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya sidang yang dijadwalkan pada 21 Juli 2025 juga ditunda ke 28 Juli 2025.

Fariz RM diketahui ditangkap bersama sopirnya, Andres Deni Kristyawan, di Bandung pada Februari 2025. Saat penangkapan, polisi menyita sabu dan ganja dari keduanya. Dalam surat dakwaan, jaksa menjerat Fariz dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pasal-pasal yang identik dengan pengedar narkotika.

Namun, Deolipa menegaskan bahwa tidak ada bukti Fariz mengedarkan narkoba. “Tidak ada bukti dia mengedarkan atau menjual. Maka paling tepat adalah rehabilitasi,” katanya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada Senin, 4 Agustus 2025.

Fariz RM sendiri telah beberapa kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2008, 2014, 2018, dan kini kembali pada 2025. Dengan kondisi tersebut, kuasa hukumnya berharap majelis hakim dan jaksa mempertimbangkan langkah rehabilitasi sebagai bentuk penanganan yang lebih tepat bagi kliennya.

“Rehabilitasi adalah pilihan yang paling manusiawi dan sesuai fakta persidangan. Kami akan menunggu tuntutan jaksa dan terus berupaya membela hak hukum Fariz,” pungkas Deolipa. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *