KPK Berikan Pemahaman Kesadaran Kepala Desa

SINARPAGINEWS.COM, MAJALENGKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggugah kesadaran para kepala desa untuk menjadi ujung tombak gerakan antikorupsi di tingkat paling dasar pemerintahan.

Seruan ini disampaikan dihadapan ratusan kepala desa se-Kabupaten Majalengka, dalam agenda roadshow antikorupsi yang digelar di Aula Islamic Centre Majalengka, Jawa Barat , Rabu (30/07/2025).

“Para kepala desa harus sadar bahwa mereka bukan hanya tokoh lokal, tapi bagian dari penyelenggara negara,” kata Guntur Kusmeiyano, Kepala Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI. “Dan itu membawa konsekuensi hukum, kewajiban transparansi, hingga pelaporan kekayaan.”

Guntur menggaris bawahi pentingnya membangun integritas dari dalam. Menurutnya, pendekatan represif bukan satu-satunya jalan memberantas korupsi. KPK justru kini menitikberatkan pada langkah preventif, pendidikan dan pencegahan.

Sejak 2021, KPK meluncurkan program Desa Antikorupsi. Tujuannya bukan semata audit atau pengawasan ketat, melainkan membentuk pola pikir baru dalam tata kelola desa.
“Kita ingin kepala desa berpikir tidak hanya teknokratis, tetapi etis, bahwa pengelolaan dana publik adalah tanggung jawab moral, bukan sekadar urusan administratif,”

Ia menilai, masih banyak kepala desa yang memandang urusan anggaran hanya dari sisi prosedural. Padahal jabatan publik mengandung dimensi etika yang menuntut kejujuran, akuntabilitas, dan kepemimpinan yang memberi teladan.

“Yang kita butuhkan bukan hanya kepala desa yang bersih secara personal, tapi yang mampu menularkan semangat anti korupsi ke sekelilingnya. Menjadi agen nilai.”
Saat disinggung perihal peran KPK dalam penanganan penyimpangan dana desa, Guntur menegaskan bahwa lembaganya tidak terlibat langsung dalam aspek penindakan. “Itu wewenang Kementerian Desa dan dinas yang ada di daerah”.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa(DPMD), Kabupaten Majalengka, Andik juga turut menjelaskan bahwa yang berkaitan dengan dana desa itu oleh APH lain dalam penindakan hukumnya.

Andik juga mengatakan, “dengan adanya kegiatan ini, kepada seluruh kepala desa sebagai penyelenggara negara diharapkan tidak terjadi deviasi tata kelola dana desa dan juga aset desa”.(Yudhistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *