SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Harta peninggalan almarhum Sugianto yang seharusnya menjadi pengikat keluarga justru berubah menjadi sumber petaka. Perselisihan saham perusahaan warisan sang ayah memecah hubungan ibu dan anak kandung, hingga berujung vonis pidana di pengadilan.
Stephanie Sugianto, putri kandung, yang melaporkan ibunya, Kusumayati (65), ke polisi. Laporan itu terkait kepemilikan saham di PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika. Kasus yang awalnya dipicu kelalaian administratif kini menyeret sang ibu ke meja hijau.
Kuasa hukum Kusumayati, Benny Wullur, menjelaskan, sengketa berawal dari kelalaian notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Nama Stephanie sebagai ahli waris tidak tercantum dalam akta. “Notaris sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Tidak ada perintah dari klien saya untuk menghapus hak waris anaknya,” ujar Benny di Jakarta Utara, Kamis, 13 Agustus.
Namun, kelalaian itu dijadikan dasar laporan pidana. Pengadilan Negeri Karawang memvonis Kusumayati 10 bulan penjara dengan masa percobaan melalui putusan Nomor 434/PID/2024/PT BDG. Ia dinyatakan terbukti “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta perusahaan”. Meski hukuman tak perlu dijalankan selama masa percobaan, Benny menilai putusan itu keliru. “Hukum pidana mensyaratkan unsur kesengajaan. Ini murni kelalaian,” tegasnya.
Putusan itu juga memerintahkan Kusumayati menyerahkan daftar harta pernikahan dengan almarhum Sugianto kepada Stephanie serta melakukan audit perusahaan sejak 2012. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 697K/Pidana/2025 kandas.
Kini, Kusumayati mengajukan peninjauan kembali (PK) sambil menjalani masa percobaan. Ia mengaku terkejut ketika jaksa meminta hasil audit sesuai permintaan pelapor. “Dalam putusan tidak ada kewajiban menyerahkan hasil audit. Ini seharusnya perkara perdata, bukan pidana,” kata Benny.
Dengan suara bergetar, Kusumayati memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Tolong bantu saya. Saya sudah melahirkan, menyusui, membesarkan, dan mendidiknya. Tapi dia tega memenjarakan saya,” ucapnya sambil menahan air mata.
Kusumayati menegaskan tak pernah berniat menghapus hak waris anaknya. Ia mengaku hubungan dengan Stephanie memburuk setelah putrinya menikah. “Warisan ini seharusnya menjaga persaudaraan, tapi malah memisahkan darah daging saya sendiri,” katanya.
Di ujung percakapan, Kusumayati menatap kosong. “Kalau warisan ini bisa mengembalikan kasih sayang anak saya, ambil saja semuanya. Yang saya mau hanya dia memanggil saya ‘ibu’ lagi,” tutupnya pelan. **






