SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Penasehat Hukum Indonesia (PPHI), Dr. T. Murphi, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM. Dalam perkara keempatnya terkait narkoba, Fariz hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 bulan penjara dengan denda Rp800 juta subsider 2 bulan,” kata Murphi dalam keterangannya kepada media, Senin.
Murphi menilai langkah banding wajib dilakukan karena putusan majelis hakim jauh dari tuntutan JPU. “Minimal putusan hakim itu dua pertiga dari tuntutan jaksa,” ujarnya.
Menurutnya, hakim keliru menerapkan hukum. Putusan ringan tersebut, kata Murphi, berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat, bahkan menimbulkan dugaan adanya negosiasi di balik vonis. “Jika putusan ringan seperti ini terus terjadi, akan ada fase di mana pengguna narkoba tidak lagi takut menggunakan narkoba. Ini pekerjaan rumah bagi pemerintah dan legislatif sebagai justice made law,” tuturnya.
Murphi menambahkan, perlu ada perubahan dalam Undang-Undang Narkotika, terutama mengenai pemakai. “Pengguna cukup diperiksa dalam tahap penyelidikan dan selanjutnya direhabilitasi, tanpa perlu proses hukum berlarut-larut. Rehabilitasi itu penting karena pemakai adalah korban destruksi narkoba,” jelasnya.
Di tempat terpisah, pengamat hukum dari Kantor Gerai Hukum ART, Arthur Noija, menilai vonis hakim terhadap Fariz terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya. “Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan pelanggaran narkoba berulang kali,” kata Arthur.
Ia menjelaskan, pengguna narkoba yang telah berkali-kali dihukum seharusnya dijatuhi pidana lebih berat sebagai efek jera. “Penggunaan narkoba termasuk extraordinary crime. Selain merusak masa depan, juga menghancurkan akhlak penggunanya,” ujarnya.
Arthur menambahkan, status Fariz sebagai figur publik memperburuk dampak sosial vonis ringan tersebut. “Jika public figure diberi hukuman ringan, citra pemberantasan narkoba akan tercoreng,” tegasnya.
Menurut Arthur, majelis hakim seharusnya merujuk pada Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pemberatan hukuman bagi pengguna berulang. “Seharusnya itu yang menjadi dasar hukum,” pungkasnya.***






