Polemik Plt Sekwan DPRD Garut: Perspektif Hukum Administrasi Negara, Legal Standing, dan Potensi Tipikor

Dadan Nugraha, S.H.

SINARPAGINEWS.COM  GARUT – Polemik berkepanjangan mengenai jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Garut bukan sekadar persoalan birokrasi biasa. Menurut Dadan Nugraha, S.H, Advokat Konsultan Hukum dan Pemerhati Hukum Kebijakan Publik, fenomena ini memerlukan pembacaan hukum yang komprehensif, konstruktif, dan berbasis kepentingan publik.
“Ini bukan hanya soal siapa yang menduduki jabatan, tetapi menyangkut legitimasi hukum, tata kelola pemerintahan, dan potensi risiko hukum, termasuk Tipikor,” ujar Dadan dalam analisis tertulisnya, Senin, 29 September 2025.

Potensi Masalah Hukum Administrasi Negara, Secara prinsip, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) hanyalah mekanisme sementara untuk mengisi kekosongan agar pelayanan publik tidak terhenti.

Batas Waktu: Berdasarkan praktik umum manajemen ASN, termasuk Permendagri No. 91/2019 dan Surat Edaran MenPAN-RB terkait Plt/Pjs, penunjukan Plt idealnya tidak lebih dari 3–6 bulan. Perpanjangan tanpa kejelasan menunjukan maladministrasi dan pelanggaran asas-asas Good Governance, seperti kepastian hukum dan efisiensi (Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).

Kewenangan Terbatas: Plt tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan strategis, termasuk kebijakan anggaran, mutasi kepegawaian, dan perjanjian yang menimbulkan akibat hukum jangka panjang. Bila Plt melampaui batas kewenangannya, keputusan yang dihasilkan berpotensi cacat hukum dan dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tanggung Jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK): Penetapan Sekwan definitif merupakan kewenangan Bupati setelah mendapatkan persetujuan Pimpinan DPRD (Pasal 33 ayat (1) dan (2) PP No. 18 Tahun 2016 jo. PP No. 12 Tahun 2018).
“Jika keterlambatan terjadi karena tarik-menarik politik, Bupati dan DPRD sama-sama dapat dinilai lalai menjalankan kewajiban hukum administratifnya,” tegas Dadan.

Legal Standing dan Upaya Hukum

Kondisi ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan langsung untuk mengajukan gugatan hukum:

PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara): Pegawai Sekretariat DPRD, anggota DPRD, atau masyarakat yang dirugikan secara langsung dapat menggugat keputusan atau pembiaran (fiktif negatif) apabila dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum atau kerugian administratif.

Ombudsman RI: Masyarakat juga dapat mengadu ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi, baik berupa penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, atau pelayanan publik yang tidak kompeten.

Hak DPRD: Pimpinan DPRD yang merasa kewenangannya diabaikan dapat menggunakan hak pengawasan melalui rapat paripurna, bahkan merekomendasikan sanksi administratif kepada Bupati.

Potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Meski jabatan Plt adalah solusi darurat, status sementara tidak boleh menjadi celah penyalahgunaan anggaran.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain atau merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Contoh Risiko: Jika Plt menandatangani dokumen keuangan yang seharusnya ditandatangani pejabat definitif—misalnya, pencairan anggaran sekretariat atau pengadaan barang/jasa—maka setiap transaksi tersebut rawan digugat dan diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Pertanggungjawaban Bupati dan DPRD: Bila terbukti ada pembiaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak menutup kemungkinan Bupati, Pimpinan DPRD, maupun Plt sendiri dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta.

Dimensi Politik yang Menyandera Hukum Menurut Dadan, lamanya kekosongan jabatan menunjukkan tarik-menarik kepentingan politik.
“Sekwan adalah penghubung utama antara eksekutif dan legislatif, serta pengelola administrasi dan anggaran DPRD. Posisi ini jelas strategis, sehingga penundaan pengisian jabatan definitif mencerminkan kompromi politik yang mengorbankan kepastian hukum,” tegasnya.

“Pemerintahan daerah harus menempatkan kepentingan hukum dan publik di atas kalkulasi politik. Jika tidak, bukan hanya legitimasi birokrasi yang dipertaruhkan, tetapi juga risiko hukum yang serius,” pungkas Dadan.

Dadan Nugraha, S.H. Advokat Konsultan Hukum & Pemerhati Kebijakan Publik
Kantor Hukum Dadan Nugraha Advokat Konsultan Hukum
Jl. Suherman No.44, Komplek Diamond Dreamland Blok H8, Tarogong Kidul, Garut  📞 0812-2069-9333 | ✉️ Dnibrahim09@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *