Keracunan Massal Siswa di Garut, Program Makan Bergizi Gratis Perlu Dievaluasi Total

SINARPAGINEWS.COM  JAKARTA- – Insiden keracunan massal ratusan siswa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menimbulkan tanda tanya besar soal tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program prioritas nasional yang digagas Presiden RI ini seharusnya meningkatkan gizi pelajar, namun justru tercoreng oleh lemahnya pengawasan di lapangan.

Ratusan siswa MA Maarif Cilageni, SMA Siti Aisyah, SMP Siti Aisyah, dan SDN 2 Mandalasari di Kecamatan Kadungora dilaporkan mengalami mual, muntah, pusing hingga diare setelah mengonsumsi makanan dari dapur penyedia MBG. Polisi telah turun tangan, sementara dapur penyedia ditutup sementara waktu.

Menurut Dadan Nugraha, Advokat Konsultan Hukum sekaligus Pemerhati Hukum Kebijakan Publik, kasus ini tidak bisa dianggap hanya sebagai kelalaian teknis.

> “Ini bukan sekadar urusan katering. Ini menyangkut tanggung jawab hukum dan kebijakan publik. Penyelenggaraan MBG juga bersentuhan langsung dengan aspek perizinan bangunan gedung, standar sanitasi, hingga persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam regulasi nasional,” ujar Dadan, Senin (29/9/2025).

Regulasi yang Terabaikan

Dadan mengingatkan bahwa dapur umum dan fasilitas pengolahan makanan dalam program pemerintah wajib memenuhi standar sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ada beberapa instrumen penting yang menurutnya sering diabaikan, antara lain:

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): izin yang memastikan bangunan memenuhi standar arsitektur, struktur, dan sanitasi.

SLF (Sertifikat Laik Fungsi): dokumen yang menegaskan bangunan aman, sehat, dan layak digunakan.

UKL-UPL: dokumen lingkungan hidup sebagai prasyarat usaha yang berdampak pada masyarakat.

MBG (Manajemen Bangunan Gedung): pemeliharaan dan pemeriksaan berkala yang menjadi dasar perpanjangan SLF.

“Tanpa instrumen itu, setiap fasilitas penyedia makanan publik bisa jadi bom waktu. Program nasional justru harus menjadi teladan kepatuhan hukum, bukan dikelola serampangan,” tegasnya.

Kritik untuk Pemprov Jawa Barat

Dadan menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, gubernur memiliki kewajiban mengawasi pelayanan dasar, termasuk keamanan pangan.

“Sejak kasus pertama di Cianjur, seharusnya sudah ada audit menyeluruh dapur MBG di Jabar. Fakta bahwa insiden kembali terulang menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan,” ucapnya.

Potensi Jalur Hukum

Lebih jauh, Dadan menilai kasus ini berpotensi ditindak lewat jalur hukum administratif, perdata, hingga pidana.

Administratif: penutupan permanen dapur lalai, pembatalan kontrak, hingga pengembalian dana.

Perdata: gugatan class action oleh keluarga korban.

Pidana: penerapan pasal-pasal dalam UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dan KUHP.

Jangan Matikan Program Presiden

Meski demikian, Dadan menekankan bahwa Program MBG harus tetap berjalan. Hanya saja, evaluasi menyeluruh menjadi keharusan.

“Program ini menyentuh langsung masa depan anak bangsa. Jangan dihentikan, tapi perbaiki total. Mulai dari SOP, seleksi vendor, pengawasan, hingga kepatuhan regulasi bangunan gedung. Kalau semua itu dijalankan, manfaat besar program Presiden akan tetap terjaga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *