Korban Wanaartha Life Desak Kepastian Hukum atas Dugaan Penggelapan Rp 15,9 Triliun

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Aliansi Korban Wanaartha mendesak kepastian hukum atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Ketua Umum Aliansi, Johanes Buntoro Fistanio, mengungkapkan hasil komunikasi terbaru dengan Bareskrim Polri menunjukkan angka kerugian mencapai Rp 15,9 triliun, jauh di atas nilai Rp 158 miliar yang sempat disebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

“Awalnya laporan yang masuk hanya Rp 88 miliar, sehingga itu menjadi acuan di RDP. Namun setelah dilakukan audit dan pengembangan, terbukti nilai penggelapan mencapai Rp 15,9 triliun. Kami bersyukur mendapat kejelasan ini, sekaligus bukti bahwa pihak kepolisian dan Interpol tetap bekerja,” kata Johanes di Jakarta, Jumat (3/10).

Johanes menegaskan, kasus ini bukan perkara kecil karena melibatkan sekitar 29 ribu pemegang polis. “Kami adalah konsumen yang uangnya digelapkan. Dana itu seharusnya dikembalikan, bukan hilang begitu saja. Banyak korban kini kesulitan ekonomi, bahkan ada yang meninggal karena tekanan masalah ini,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Eva L. Rahman, menyoroti lambannya proses hukum yang hingga kini belum masuk ke tahap persidangan. Ia mengatakan, berkas perkara masih berulang kali dikembalikan antara Bareskrim dan Kejaksaan tanpa kejelasan.

“Kami mohon Kejaksaan Tinggi dan Bareskrim segera melanjutkan perkara ini ke pengadilan agar ada kepastian hukum. Ini murni penggelapan dana asuransi oleh tiga tersangka, tidak ada kaitan politik,” ucap Eva.
Ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan penanganan kasus, termasuk melalui kerja sama diplomatik dengan pemerintah Amerika Serikat karena sebagian tersangka berada di luar negeri.

Sementara empat tersangka lain yang berada di Indonesia, kata Eva, seharusnya bisa segera disidangkan. “Kasus ini sudah hampir dua tahun mandek. Jangan ditunda lagi. Banyak korban sudah lansia dan butuh keadilan segera,” ujarnya.

Aliansi menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak nasabah dan berharap negara hadir melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan berskala besar ini.

Latar Belakang Kasus

Kasus Wanaartha Life mencuat sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pada 5 Desember 2022 melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-71/D.05/2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut pencabutan izin dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi ketentuan Risk Based Capital (RBC) atau modal berbasis risiko yang diwajibkan.

“Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal pemegang saham maupun investor baru,” kata Ogi dalam konferensi pers saat itu.

OJK juga menemukan adanya rekayasa laporan keuangan yang menutupi kerugian dari produk saving plan—produk investasi berimbal hasil tinggi yang tak sebanding dengan kemampuan perusahaan mengelola investasi.

Nasabah Tuntut Likuidasi dan Pailit

Sejak izin dicabut, proses likuidasi berjalan lambat dan menimbulkan kekecewaan nasabah. Dalam pernyataannya kepada Tempo, anggota Tim Observer Likuidasi Wanaartha, Freddy Handojo Wibowo, meminta OJK mempailitkan perusahaan agar kurator dapat mengambil alih aset-aset Wanaartha Life.

“Sudah lebih dari lima tahun nasabah memperjuangkan haknya tanpa kepastian. Lebih dari 100 nasabah mengajukan permohonan pailit ke OJK,” ujar Freddy, Jumat (27/6).

Menurut dia, status pailit akan memberi wewenang lebih besar kepada kurator untuk menyita aset perusahaan dan mempercepat pengembalian dana ke korban.

Tagihan Triliunan, Pengembalian Tak Sampai 2 Persen

Tim Likuidasi sebelumnya mengumumkan total tagihan mencapai Rp 12,78 triliun, terdiri dari:

  • Pemegang polis: Rp 12,45 triliun
  • Karyawan: Rp 9 miliar
  • Kreditur lain: Rp 3,97 miliar
  • Utang lainnya: Rp 318 miliar

Dari jumlah tersebut, hingga Desember 2024 baru dibagikan Rp 180 miliar secara bertahap kepada pemegang polis. Itu setara hanya sekitar 1,4 persen dari total kewajiban perusahaan.

Freddy menyebut masih ada sisa dana likuidasi sekitar Rp 15–18 miliar yang belum dibagikan. “Sebaiknya dana itu disalurkan kepada korban yang bersedia menerima sisa likuidasi tersebut,” katanya.

Pada 2 Mei 2025, Bareskrim Polri telah menyita aset Grha Wanaartha di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyidikan. Namun, para nasabah menilai langkah itu belum cukup.

“Mereka sudah melapor ke Bareskrim, menggugat di Pengadilan Niaga, berdemo di OJK, hingga meminta bantuan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo. Tapi semuanya masih buntu,” kata Freddy.

Kasus Wanaartha Life menjadi salah satu skandal asuransi terbesar di Indonesia, dengan ribuan korban dan nilai kerugian triliunan rupiah. Para nasabah kini menanti keseriusan aparat penegak hukum untuk memastikan dana mereka tidak lenyap tanpa jejak.**

 


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *