SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Sekitar 30 peternak yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (9 Oktober 2025). Aksi dimulai pukul 09.00 WIB dan berlanjut ke depan Kantor Kemenko Pangan RI di Jalan Imam Bonjol.
Dalam unjuk rasa tersebut, para peternak menuntut pemerintah memperbaiki tata niaga ayam ras pedaging dan menegakkan prinsip “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila.
Ketua KPUN Alvino Antonio W. mengatakan aksi itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai abai terhadap persoalan peternakan rakyat.
“Kami sudah pernah audiensi ke Komisi IV DPR RI, tapi sampai hari ini belum ada realisasi atas aspirasi kami. Karena itu, kami turun lagi ke jalan untuk menuntut keadilan bagi peternak,” ujar Alvino di lokasi aksi.
Salah satu tuntutan utama KPUN adalah pembentukan Kementerian Peternakan yang terpisah dari Kementerian Pertanian. Menurut Alvino, selama ini isu peternakan sering terabaikan karena fokus kebijakan lebih banyak tertuju pada sektor pertanian.
Selain berorasi, para peserta aksi juga melakukan pembagian anak ayam (DOC) kepada pengguna jalan sebagai simbol harapan agar sektor peternakan rakyat kembali hidup dan produktif.

Dalam pernyataannya, KPUN mengajukan sepuluh tuntutan utama, di antaranya:
- Membentuk Kementerian Peternakan yang fokus mengurus nasib peternak rakyat;
- Menegakkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 tentang pembagian bibit ayam (DOC) bagi peternak mandiri;
- Menurunkan harga pakan ternak dan DOC yang dinilai terlalu tinggi;
- Menetapkan harga jagung di tingkat wajar, yakni Rp5.500 per kilogram dengan kadar air 13–15 persen;
- Mengimplementasikan Perpres No. 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah dengan menyerap ayam hidup dari peternak mandiri;
- Melarang perusahaan integrator melakukan budidaya ayam ras dan mengembalikan 100 persen kegiatan budidaya kepada peternak rakyat.
KPUN juga menuding Kementerian Pertanian gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap harga dan distribusi pakan, serta lalai melindungi peternak mandiri dari praktik monopoli perusahaan besar.
“Harga Parent Stock (PS) di Indonesia adalah yang termahal di dunia. Ini bukti nyata adanya ekonomi biaya tinggi dan lemahnya pengawasan pemerintah,” kata Alvino menambahkan.
Para peternak berharap pemerintah segera menindaklanjuti tuntutan tersebut demi menjaga ketahanan pangan nasional dan keberlangsungan peternakan rakyat sebagai bagian dari amanat Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.***






