SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan Tersangka, yaitu AS selaku Komisaris Utama PT IAE (swasta) 2007 s.d sekarang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli gas di lingkungan PT PGN tahun anggaran (TA) 2017-2021. Dari tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.
Tersangka AS selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober s.d 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka lainnya, yaitu ISW selaku Komisaris PT IAE; DP selaku Direktur Komersial PT PGN; dan HPS yang merupakan mantan Direktur Utama PT PGN. Sehingga, sampai dengan saat ini, KPK sudah melakukan penahanan terhadap empat (4) tersangka dalam perkara tersebut.






