Terdakwa Tragedi Anggrek Bandung Diduga Alami Serangan Epilepsi Saat Mengemudi

SINARPAGINEWS.COM,BANDUNG  – Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang dikenal sebagai Tragedi Anggrek kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 22 Oktober 2025. Persidangan dengan nomor perkara 790/Pid.Sus/2025/PN.Bdg itu menghadirkan saksi fakta sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa, Herolina Susanto (HS).

Dalam keterangannya, dokter keluarga terdakwa mengungkapkan bahwa HS diduga mengalami serangan epilepsi secara tiba-tiba saat insiden terjadi.
“Faktanya, HS memang menabrak korban. Namun dari hasil pemeriksaan elektrokardiogram (EKG), terdapat probabilitas tinggi bahwa HS mengidap epilepsi,” ujar dokter tersebut usai memberikan kesaksian di persidangan.

Ia menambahkan, kondisi kehilangan kesadaran mendadak atau blackout yang disertai hilangnya ingatan sebagian maupun total dapat terjadi pada penderita epilepsi tanpa tanda-tanda awal. “Serangan epilepsi tidak bisa diprediksi. Hasil laporan medis ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” katanya.

Dari pihak pembela, kuasa hukum terdakwa, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H., Kes, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban, Sulthan Abiyan Fattan.
“Atas nama HS dan keluarga, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah ini,” ujar Benny di depan awak media.

Menurut Benny, berdasarkan keterangan HS di persidangan, kliennya sempat berhenti di lampu merah dalam keadaan sadar sebelum kehilangan kesadaran secara tiba-tiba. “HS baru tersadar ketika banyak orang mengetuk kaca mobilnya. Sayangnya, peristiwa tabrakan sudah terjadi,” katanya.

Meski HS kini ditahan, pihak keluarga menyatakan keinginan untuk menemui langsung orang tua korban guna menyampaikan belasungkawa serta memberikan dukungan moral dan materiil.
“Kami ingin menyampaikan permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada ayah dan ibu korban,” kata perwakilan keluarga terdakwa.

Benny juga menyinggung kemungkinan adanya faktor malfungsi kendaraan yang memperburuk situasi saat kejadian. Ia menilai, dalam hukum pidana terdapat konsep alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 49 KUHP.
“Jika pelaku berada dalam kondisi yang tidak dapat dikendalikan, dan tidak ada unsur kesengajaan, maka dimungkinkan adanya alasan pemaaf sehingga pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim R. Bernadette Samosir menegaskan pentingnya proses hukum yang berkeadilan.
“Tidak ada kata terlambat untuk meminta maaf dan menyampaikan duka cita. Namun, apapun hasilnya, proses hukum tetap harus berjalan,” kata Bernadette sebelum mengetuk palu sidang.

 


 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *