SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap seorang perwira menengah Bareskrim Polri berinisial Kompol R, yang menjabat sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Binopsnal Bareskrim Polri.
Kompol R dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Hubungan tersebut disebut telah berlangsung selama delapan tahun.
Kuasa hukum S, Lisa, menjelaskan bahwa kliennya dan Kompol R pertama kali bertemu dalam satu proyek pekerjaan. Dari kedekatan profesional itu, hubungan keduanya berlanjut menjadi hubungan pribadi.
“Awalnya klien saya menolak karena sudah bersuami. Tapi karena rayuan dan janji akan dinikahi, akhirnya klien saya terbuai,” ujar Lisa di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Lisa mengatakan Kompol R sejak awal mengetahui status S yang masih memiliki suami, namun tetap menjalin hubungan dengan alasan akan menikahi S setelah situasi memungkinkan. Namun janji tersebut tak pernah ditepati hingga hubungan mereka terbongkar.
“Saat suaminya mengetahui hubungan itu, rumah tangga klien saya hancur dan berujung perceraian. Janji nikah dari Kompol R juga tidak pernah dipenuhi, bahkan dia justru menghindar dari tanggung jawab,” terangnya.
Atas peristiwa itu, S akhirnya melaporkan Kompol R ke Divpropam Polri karena dinilai melanggar kode etik profesi Polri. Setelah melalui proses panjang lebih dari satu tahun, sidang KKEP akhirnya digelar di Gedung Presisi Mabes Polri, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, majelis etik berupaya menempuh jalan damai dengan membuka kemungkinan pencabutan laporan oleh kedua belah pihak jika tercapai kesepakatan.
“Kami masih menunggu hasil akhir sidang etik. Jika disepakati berdamai, semua laporan akan dicabut dan masing-masing fokus pada kehidupan pribadi,” kata Lisa.
Lisa juga menyebut Kompol R kini bersikap lebih kooperatif dan telah menjalani rotasi jabatan sebagai bagian dari pembinaan internal sambil menunggu keputusan final dari Komisi Kode Etik Polri.
“Yang penting bagi klien kami, keadilan sudah berjalan. Sekarang saatnya S fokus menata kehidupan baru bersama keluarga,” pungkas Lisa.**






