Sidang Sengketa Ruko Marinatama Kembali Digelar, Kuasa Hukum Warga Minta Negara Hadir Menjembatani

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  — Sidang perselisihan antara warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan pihak pengelola kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (12/11/2025). Perkara yang terdaftar dengan Nomor 236/G/2025/PTUN.JKT itu berlangsung singkat dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.

Sidang dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli hukum tanah yang diajukan oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Subali, SH, menjelaskan bahwa pokok perkara terletak pada prosedur penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.

Kuasa hukum penggugat, Subali, SH
Kuasa hukum penggugat, Subali, SH

“Untuk memperjelas duduk perkara, kami telah bersurat ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan sudah mendapatkan calon ahli hukum tanah yang berkompeten. Kami berharap saksi ahli berasal dari dosen senior, karena perkara ini menyangkut konversi tanah negara,” ujar Subali usai persidangan.

Subali menegaskan, perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum administrasi, tetapi juga keadilan sosial dan kemanusiaan. Ia menyebut bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membuka ruang mediasi antara warga dengan pengelola yang merupakan koperasi di bawah instansi tersebut.

“Masalah tertinggi dalam hukum adalah perdamaian. Namun di sini belum ada kesepahaman antara warga dan Inkopal. Kami berharap negara hadir menjembatani, bukan membiarkan warga berjuang sendiri,” ujarnya.

Subali menyampaikan bahwa surat permohonan mediasi tersebut telah diterima langsung oleh kuasa hukum Menhan, Herlambang, dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

“Harapan kami agar semangat TNI untuk rakyat, rakyat untuk TNI benar-benar diwujudkan. Kami yakin Bapak Menhan akan menerima dengan baik langkah mediasi ini demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Pihak penggugat juga meminta agar tidak ada tindakan pengosongan lahan sebelum adanya putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan. Menurut Subali, langkah pengosongan tanpa dasar hukum yang sah akan melanggar asas negara hukum yang menjamin perlindungan bagi warga.

“Secara logika hukum, tanah yang tidak digunakan untuk kepentingan bisnis seharusnya dikonversi menjadi HPL sesuai PP Nomor 9 Tahun 1965, dan dapat dimanfaatkan warga sebagaimana mestinya. Karena proses itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, akhirnya janji kepada warga menjadi terputus,” jelasnya.

Dalam persidangan, pihak penggugat juga meminta kuasa hukum Kementerian Pertahanan menyerahkan surat keputusan resmi terkait proses penerbitan HPL. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak tergugat yang menyarankan agar penggugat mengajukan surat permohonan langsung ke kantor kementerian.

Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *