KPK Kembalikan Rp197 Miliar Ke Negara

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneguhkan fokus penindakan yang tidak hanya menghukum pelaku, tapi memastikan pemulihan aset negara dengan mendapatkan kembali kerugian yang dicuri. Melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (17/11).

Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diketahui, aset itu merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang dipindahtangankan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan PSP aset hasil korupsi bukan sekadar ritual administ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *