Warga Minta Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Tegaskan BPN Netral dalam Sengketa Marinatama

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Warga penghuni Ruko Marinatama Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali meminta kepastian hukum terkait status lahan yang sedang disengketakan dengan Inkopal. Permintaan tersebut muncul setelah isu pengosongan pada 31 Desember 2025 semakin santer, Dalam hal ini kuasa hukum warga, Subali SH, menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tetap netral dan menjadi lembaga yang paling berwenang dalam menentukan keabsahan dokumen pertanahan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Subali menekankan bahwa seluruh proses sengketa tanah Marinatama harus mengikuti mekanisme hukum dan tidak boleh ada tindakan sepihak di lapangan. Ia menilai warga berhak mendapatkan perlindungan negara karena tidak ditemukan dasar hukum yang membenarkan pengosongan lahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Subali juga menegaskan bahwa dirinya telah mengambil langkah antisipatif untuk melindungi warga dari potensi tindakan sewenang-wenang. “Sebagai Kuasa Hukum, tetap saya punya kewajiban untuk mengantisipasi di antaranya telah mengirim surat kepada Menhan, Staf TNI AL, Presiden dan Inkopal untuk meminta jaminan kepastian hukum bagi warga,” ujarnya usai menghadiri sidang di PTUN, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah dan instansi terkait memahami kondisi psikologis warga yang kini hidup dalam ketidakpastian akibat rumor pengosongan.

Menurut Subali, keresahan ini muncul bukan hanya karena isu tanggal pengosongan, tetapi juga karena adanya kerancuan status lahan yang berasal dari tanah negara dan pernah diproses untuk konversi sebelum dikelola pengembang dan dijual kepada warga. Sengketa semakin kompleks ketika muncul klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dinilai tidak tepat jika diterbitkan atas nama pihak non-instansi negara seperti Inkopal. Subali menyebut bahwa klarifikasi dari BPN diperlukan agar tidak ada dokumen yang disalahartikan selama persidangan.

Ia kembali mendorong Menteri Pertahanan untuk turun tangan sebagai mediator resmi antara warga dan Inkopal, mengingat jalur dialog dinilai lebih efektif untuk mencapai titik temu. Menurutnya, penyelesaian damai sangat mungkin dicapai karena banyak pejabat TNI yang memahami bahwa mereka memiliki tugas untuk melindungi masyarakat, bukan menimbulkan ketakutan.

Warga Marinatama juga berharap pemerintah memberikan kejelasan karena meski memegang sertifikat resmi dari BPN, mereka masih menghadapi tekanan administratif dan kebingungan mengenai masa berlaku hak pakai. Ketidakpastian ini membuat aktivitas usaha terganggu, terutama menjelang akhir tahun ketika isu pengosongan semakin meluas.

Selain menegaskan netralitas BPN, Subali meminta lembaga pertanahan tersebut mengajukan seluruh dokumen terkait dalam persidangan agar status tanah dapat dinilai secara objektif. Ia menyebut bahwa transparansi dokumen sangat penting untuk menghindari data ganda atau dokumen yang bukan berasal dari BPN namun digunakan sebagai dasar klaim oleh pihak tertentu.

Menutup pernyataannya, Subali meminta media untuk menyampaikan informasi yang akurat agar publik tidak tersesat oleh kabar simpang siur. Ia optimistis bahwa dengan peran aktif BPN, dukungan pemerintah, dan kemungkinan mediasi dari Menhan, penyelesaian sengketa lahan Marinatama Mangga Dua dapat berjalan adil dan memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu warga. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *