SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membatalkan dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditujukan kepadanya. Permohonan itu disampaikan melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, pada Jumat, 28 November 2025.
Dalam persidangan, Maqdir membantah dugaan adanya aliran uang dari menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Ia menuding KPK menerapkan standar ganda dengan mengaitkan setiap aktivitas bisnis Rezky dengan jabatan kliennya sebagai Sekretaris MA.
“Kalau setiap tindakan Rezky sebagai menantu selalu dikaitkan dengan jabatan Sekretaris MA, hanya orang yang tidak normal yang menjawab ‘ya’. Pemaksaan seperti itu menunjukkan KPK menerapkan standar ganda,” ujar Maqdir di muka sidang.
Menurut dia, sejumlah nama yang disebut jaksa—Calvin Pratama, Soeprio Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Royani—hanya merupakan rekanan bisnis Rezky. Ia menegaskan tidak ada transaksi apa pun dari Rezky kepada Nurhadi.
Maqdir juga menyamakan cara KPK menangani perkara ini dengan praktik “fox hunting”, yakni perburuan yang menurutnya berlebihan dan tidak masuk akal.
Soroti Perbedaan Angka dalam Dakwaan
Kuasa hukum menilai dakwaan jaksa tidak cermat karena terdapat selisih besar antara nilai gratifikasi dan TPPU yang disebutkan. Dakwaan pertama mencantumkan total Rp 137,1 miliar, sementara dakwaan TPPU melonjak menjadi Rp 307,2 miliar ditambah USD 50 ribu.
“Perbedaan angka yang sangat signifikan ini tidak dijelaskan dengan baik dalam dakwaan,” kata Maqdir.
Ia juga mempertanyakan dasar jaksa menuding Nurhadi mencuci uang Rp 307 miliar, sementara perubahan gaya hidup maupun pola belanja kliennya tidak pernah ditunjukkan dalam berkas dakwaan.
Mintakan Pembukaan Rekening dan Pemulihan Nama Baik
Melalui eksepsi tersebut, Nurhadi meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum serta memerintahkan jaksa membuka kembali seluruh rekening dan aset yang diblokir.
“Proses hukum tidak boleh digunakan untuk memperpanjang atau menambah hukuman seseorang,” kata Maqdir. Ia menyebut perkara ini seharusnya tidak dipisah-pisah, mengingat sejumlah materi telah dibahas dalam perkara sebelumnya.
Maqdir juga menyinggung masa pensiun Nurhadi. Menurut dia, sebagian dugaan penerimaan uang terjadi setelah Nurhadi tidak lagi menjabat, namun tetap dikategorikan sebagai suap.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, KPK mendakwa Nurhadi menerima gratifikasi Rp 137,1 miliar dari pihak berperkara di pengadilan pada periode 2013–2019, sebagian besar melalui rekening Rezky Herbiyono serta rekening pihak lain. Selain itu, Nurhadi disebut melakukan TPPU senilai Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu dengan menempatkan dana ke sejumlah rekening serta membeli aset tanah, bangunan, dan kendaraan.
Jaksa menilai tindakan itu berkaitan dengan jabatan Nurhadi kala masih menjadi Sekretaris MA maupun setelah ia pensiun. ***






