SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Ratusan nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Life yang tergabung dalam Aliansi Korban Asuransi WanaArtha Life (WAL) menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Rabu (10/12/2025).
Dalam aksi tersebut, para korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp15,9 triliun mendesak Pemerintah Amerika Serikat agar tidak memberikan perlindungan imigrasi apa pun kepada tiga pemilik WanaArtha Life yang telah berstatus tersangka dan buronan, yakni Evelina Larasati Fadil, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
Tuntutan Korban WanaArtha Life

Melalui pernyataan sikap resmi, Aliansi Korban WAL menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemerintah Amerika Serikat, yaitu:
- Mendeportasi tiga tersangka pemilik WanaArtha Life ke Indonesia.
- Mengaktifkan kembali Red Notice Interpol yang sebelumnya diterbitkan namun kemudian dicabut.
- Menolak pemberian suaka, asylum, golden visa, atau bentuk perlindungan imigrasi lainnya kepada para buronan.
- Melanjutkan kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan keuangan lintas negara.
- Memastikan para tersangka dipulangkan dan diadili sesuai hukum Indonesia.
Ketua Aliansi Korban Asuransi WanaArtha Life, Johanes Buntoro, menegaskan bahwa ketiga buronan tersebut sama sekali tidak memenuhi kriteria penerima perlindungan kemanusiaan internasional.
“Mereka bukan korban politik, bukan pengungsi perang, bukan korban diskriminasi ras atau agama. Mereka adalah tersangka pelaku kejahatan keuangan yang menyebabkan salah satu tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah industri asuransi Indonesia,” tegas Johanes.
Temui Kemenlu RI, Korban Harap Ada Titik Terang

Usai aksi di Kedubes AS, perwakilan nasabah WanaArtha juga diterima oleh Kementerian Luar Negeri RI. Salah satu korban, Tien, menyampaikan rasa syukur karena aspirasinya akhirnya diterima secara resmi.
“Puji syukur hari ini kami diterima dengan baik oleh Kemenlu. Semoga pertemuan ini menjadi titik terang, karena selama ini Kemenlu belum pernah benar-benar dilibatkan,” ujarnya di Jakarta.
Tien berharap pemerintah mulai serius dan aktif mengawal kasus ini. Menurutnya, perjuangan korban selama bertahun-tahun kerap menemui jalan buntu.
“Semoga ini jadi awal yang baik. Selama ini rasanya gelap gulita. Tapi kami tetap optimistis dan akan terus mengawal kasus ini,” tambahnya.
Korban Nilai Penanganan Kasus Masih Lemah
Nasabah lainnya, Christian, mengaku terkejut karena Kementerian Luar Negeri dinilai belum sepenuhnya memahami kompleksitas kasus WanaArtha Life.
“Kami khawatir nanti hanya saling lempar antarinstansi. Kasus ini harus ditanggapi serius dan diselesaikan. Jangan sampai keadilan hanya hadir kalau viral,” katanya.
Korban Tegaskan Perjuangan Tidak Akan Berhenti
Sementara itu, korban lain, Eron, menegaskan bahwa para nasabah tidak akan berhenti berjuang hingga seluruh pelaku diproses hukum.
“Kami akan terus fight sampai tiga buronan itu dideportasi dan dibawa pulang ke Indonesia. Empat tersangka lain—Yanes Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Terry Khesuma, dan Yosef Meni—harus segera P21. Kami tidak akan mundur,” tegasnya.
Kasus gagal bayar WanaArtha Life hingga kini masih menjadi salah satu skandal terbesar di industri asuransi Indonesia, dengan puluhan ribu korban menuntut keadilan dan kepastian hukum.***






