SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi aset kripto yang dialami seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial IM menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Ade Ratnasari, mempertanyakan lambannya proses penyelidikan yang dilakukan Polda Bali, meski laporan telah masuk sejak 24 Juli 2025 dan hingga Desember 2025 belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ade menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar akibat dugaan penipuan investasi kripto yang dilakukan seorang pria warga negara Indonesia berinisial Max, bersama pasangannya yang disebut berinisial Nudel.
Menurut Ade, perkara ini bermula pada 2019, ketika Max mendekati IM dalam kondisi ekonomi yang disebut memprihatinkan dan meminta bantuan keuangan. Karena merasa iba, IM memberikan bantuan finansial, termasuk meminjamkan kartu kredit miliknya. Seiring waktu, hubungan tersebut berkembang menjadi tawaran investasi aset digital berupa Bitcoin, Ethereum, dan XRP dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Dalam kurun 2019 hingga 2023, IM disebut menyetorkan dana secara bertahap dengan total sekitar Rp 1,5 miliar untuk pembelian aset kripto. Namun pada Juni 2025, ketika Max menjanjikan akan menjual aset digital tersebut dan mengembalikan dana kepada korban, janji itu tak pernah direalisasikan. Saat IM meminta pengembalian seluruh aset kripto miliknya, tidak ada dana maupun aset yang dikembalikan hingga batas waktu yang disepakati.
“Setelah ditelusuri, aset digital klien kami ternyata sudah tidak ada lagi. Janji pengembalian juga tidak dipenuhi,” ujar Ade dalam konferensi pers di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat, 12 Desember 2025.
Ade menambahkan, terlapor kerap mengaku tidak memiliki uang, bahkan menyatakan “tidak punya satu euro pun”. Namun pada saat yang sama, Max dan pasangannya disebut sering bepergian ke luar negeri, antara lain ke China, Singapura, dan Australia. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa dana investasi kripto kliennya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Klien kami merasa uang investasinya dipakai untuk berlibur. Ia merasa dimanfaatkan oleh orang yang selama ini dianggap sebagai partner,” kata Ade.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh kuasa hukum juga disebut tidak membuahkan hasil. Respons terlapor dinilai tidak kooperatif dan bahkan menantang korban untuk datang langsung ke Indonesia. Ade menilai sikap tersebut tidak pantas, mengingat kliennya merupakan WNA yang berada di Indonesia secara legal, memiliki PT Penanaman Modal Asing (PMA), serta melakukan kegiatan investasi secara sah.
Selain dugaan penipuan investasi kripto, IM juga melaporkan indikasi pelanggaran keimigrasian. Kuasa hukum mencurigai terlapor menjalankan usaha tanpa izin yang sah serta menggunakan sponsor visa yang tidak sesuai atau diduga fiktif. Meski pihak Imigrasi Bali disebut telah memanggil terlapor, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan tersebut.
Ade juga mengungkapkan bahwa Polda Bali telah dua kali melayangkan panggilan klarifikasi kepada terlapor. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, dan terlapor diketahui berada di luar negeri. Permohonan pencekalan telah diajukan, tetapi belum dapat diproses karena status perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurut Ade, dugaan penipuan ini kemungkinan tidak hanya menimpa satu korban. Sejumlah wisatawan asing dan warga negara Indonesia disebut pernah ditawari skema investasi kripto serupa di Bali dengan janji keuntungan tinggi. “Pola ini berulang dan berpotensi merusak citra Indonesia di mata WNA,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ade mendesak Kapolda Bali segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Ia menilai lima bulan tanpa kejelasan perkembangan perkara merupakan waktu yang terlalu lama bagi korban.
Ade juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi kripto. “Kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Pastikan investasi dilakukan melalui pihak yang berizin dan diawasi. Banyak modus penipuan memanfaatkan popularitas aset digital,” katanya.
Kasus ini menambah daftar laporan dugaan penipuan investasi kripto di Bali yang penanganannya disorot publik, terutama karena melibatkan korban WNA dan nilai kerugian yang signifikan, sementara terlapor masih bebas bepergian ke luar negeri.**






