Tiga Buruh Tambang Ajibarang Ditahan, Keadilan Dipertanyakan

SINARPAGINEWS.COM, BANYUMAS – Kasus dugaan pertambangan mineral tanpa izin di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kembali menuai sorotan publik. Tiga buruh tambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat kepolisian, sementara pihak yang diduga menjadi pengendali utama aktivitas tambang hingga kini belum tersentuh hukum.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menahan Yanto Susilo alias Yanto, seorang buruh harian lepas, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 29 Oktober 2025. Yanto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polresta Banyumas.

Ia dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 55 KUHP, terkait dugaan penampungan, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin.

Selain Yanto, dua buruh tambang lainnya, yakni Slamet Marsono dan Gito Zaenal Habidin, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

Kuasa Hukum Kritik Penegakan Hukum

Penetapan tersangka terhadap buruh tambang tersebut menuai kritik dari kuasa hukum para terdakwa, H. Djoko Susanto, SH. Ia menilai penegakan hukum yang dilakukan aparat cenderung menyasar pekerja di lapisan terbawah, tanpa menyentuh aktor utama di balik operasional tambang.

“Klien kami hanyalah buruh yang bekerja atas perintah dan menerima upah harian. Mereka tidak memiliki kewenangan mengelola tambang, apalagi mengurus perizinan,” tegas Djoko kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, buruh tambang tidak memiliki kendali terhadap modal, perizinan, maupun distribusi hasil tambang. Oleh karena itu, penahanan terhadap buruh tanpa disertai penindakan terhadap pemodal, pengelola, atau mandor tambang dinilai mencederai rasa keadilan.

“Jika negara serius memberantas tambang ilegal, maka yang harus disentuh adalah pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut. Menjerat buruh saja justru melahirkan ketidakadilan baru,” ujarnya.

Polisi Klaim Proses Berjalan

Sementara itu, pihak Polresta Banyumas menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.

Namun, kasus tambang Ajibarang ini dinilai menjadi gambaran dilema penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Di satu sisi, negara berupaya menertibkan tambang ilegal, namun di sisi lain muncul tuntutan agar hukum ditegakkan secara adil, proporsional, dan menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab.

Bagi para buruh tambang, proses hukum yang tengah berjalan bukan sekadar persoalan pasal dan prosedur, melainkan juga menyangkut nasib keluarga serta rasa keadilan di tengah tekanan ekonomi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *