SINARPAGINEWS.COM BANDUNG — Lahan berstatus sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah ditetapkan pengadilan di Kota Bandung justru dialihfungsikan menjadi lapangan olahraga padel. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari kuasa hukum pihak penggugat yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan.
Objek sengketa tersebut berlokasi di Jalan Prof. Dr. Surya Sumantri No.112, Bandung, dan tercantum dalam perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang telah dikuatkan pada tingkat banding Nomor 120/PDT/2025/PT BDG, serta berujung pada penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 4683 K/PDT/2025.
Kuasa hukum Astrid Pertiwi, Astrid Pertiwi, S.H., mengaku kecewa karena objek yang telah diletakkan sita jaminan justru mengalami perubahan peruntukan.
“Sangat disayangkan, objek sita jaminan malah dibangun lapangan padel. Padahal, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan,” ujar Astrid kepada awak media, Kamis (18/12/2025).
Dibangun Saat Proses Kasasi Masih Berjalan
Astrid menjelaskan, pembangunan lapangan padel tersebut dilakukan oleh Norman Miguna (NM) pada saat permohonan kasasi masih dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, tindakan itu bertentangan dengan prinsip hukum sita jaminan.
“Objek sita jaminan tidak boleh diubah bentuk maupun peruntukannya. Dengan membangun lapangan padel di atas lahan sita, pemohon kasasi dinilai tidak menghormati penetapan pengadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perubahan fisik atas objek sengketa berpotensi menghambat pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Gugatan Perdata dan Putusan Pengadilan
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Hendrew Sastra Husnandar (HSH) ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam gugatannya, penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap dua bidang tanah milik tergugat sebagai langkah preventif.
Permohonan tersebut dikabulkan dan dinyatakan sah serta berharga oleh Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad, S.H., M.H., pada Senin, 10 Maret 2025.
Adapun objek sita jaminan yang dimaksud meliputi:
- Tanah dan bangunan di Jalan Prof. Dr. Surya Sumantri No.112, Bandung, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1923/Kecamatan Sukajadi, luas 375 meter persegi.
- Sebidang tanah berdasarkan SHM No. 938/Kecamatan Sukasari, luas 885 meter persegi.
Kedua sertifikat tersebut tercatat atas nama Tergugat I.
Tergugat Dihukum Bayar Rp2,2 Miliar
Selain menguatkan sita jaminan, majelis hakim juga menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp2,2 miliar. Pembayaran tersebut wajib dilakukan secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Tentang Sita Jaminan
Sebagai informasi, sita jaminan (conservatoir beslag) merupakan tindakan hukum preventif atas permohonan penggugat untuk “membekukan” aset tergugat. Tujuannya agar harta tersebut tidak dialihkan, dijual, atau diubah selama proses hukum berlangsung hingga putusan final dieksekusi.
Pengamat hukum menilai, pengalihan fungsi objek sita jaminan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum dan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat terkait pembangunan lapangan padel di atas lahan yang telah disita pengadilan.***






