Berkas Lengkap, Penyidik Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone ke Kejati

SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (24/12/2025).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka berinisial RA dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Langkah ini menandai berlanjutnya proses hukum ke tahap penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kepastian kelengkapan berkas diterima penyidik sehari sebelumnya.

“Pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, penyidik menerima pemberitahuan dari JPU bahwa berkas perkara atas nama tersangka RA telah dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Maruly saat ditemui di Mapolda Gorontalo.

Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejati Gorontalo pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Maruly menambahkan, percepatan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur publik.

“Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” pungkasnya.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara dugaan korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kini sepenuhnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *