SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa pembatalan dan pencoretan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Ranie Utami Ronie, mengatakan DJKI tidak memiliki ruang diskresi dalam perkara tersebut. “Posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” ujar Ranie saat ditemui di Kantor DJKI, Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026.
Perkara ini bermula dari gugatan pembatalan merek yang diajukan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Gugatan ditujukan terhadap merek PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHOA INDONESIA dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831, yang terdaftar atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) di Jakarta Utara.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 2 Desember 2024. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai pendaftaran merek dilakukan dengan iktikad tidak baik, sehingga memerintahkan pembatalan dan pencoretan merek dari Daftar Umum Merek.
PITI Persaudaraan sempat mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 pada 14 Juli 2025. Putusan kasasi itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Niaga.
“Setelah salinan putusan kami terima, DJKI sebagai Turut Tergugat wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum RI tentang pembatalan merek terdaftar,” kata Ranie. DJKI kemudian menerbitkan SK Menteri Hukum RI Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025 yang menyatakan merek PITI dengan Nomor IDM000657831 batal dan dicoret dari Daftar Umum Merek.
Ranie menambahkan, mekanisme pembatalan merek telah diatur secara tegas dalam Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Aturan tersebut memberikan hak kepada pihak berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga tanpa batas waktu, sepanjang terdapat alasan hukum.
Alasan hukum itu antara lain mencakup unsur iktikad tidak baik, pertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, serta ketertiban umum.
“Pembatalan merek bukan kewenangan administratif DJKI, melainkan harus melalui putusan pengadilan. DJKI hanya menjalankan eksekusi putusan yang telah inkracht untuk menjaga kepastian hukum dan kredibilitas sistem merek nasional,” ujar Ranie.***






