SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat transformasi digital layanan publik sepanjang 2025 melalui pembaruan infrastruktur teknologi dan peningkatan keamanan siber. Langkah ini ditempuh untuk mendukung integrasi layanan kekayaan intelektual (KI) ke dalam ekosistem SuperApps PASTI Kementerian Hukum, sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran dan pelindungan KI secara aman dan berkelanjutan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, SuperApps PASTI merupakan terobosan strategis untuk menyatukan ratusan layanan Kementerian Hukum yang selama ini tersebar di masing-masing unit kerja.
“Transformasi digital ini ditujukan untuk menyatukan seluruh kebutuhan layanan masyarakat dalam satu sistem yang mudah diakses,” kata Supratman.
Menurut Supratman, Kementerian Hukum saat ini mengelola ratusan layanan publik, termasuk 276 layanan di DJKI. Seluruh layanan tersebut akan diintegrasikan secara bertahap dalam satu ekosistem digital terpadu agar masyarakat tidak perlu lagi mengakses layanan secara terpisah.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, transformasi digital menjadi langkah strategis DJKI dalam menjawab tuntutan layanan publik yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
“Penguatan sistem digital dan keamanan siber merupakan prioritas DJKI agar layanan KI memberikan kepastian hukum dan pelindungan optimal bagi masyarakat sejak awal proses permohonan,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Senin, 5 Januari 2026.
Sepanjang 2025, DJKI melalui Direktorat Teknologi Informasi telah melakukan berbagai pembaruan infrastruktur, antara lain penerapan Electronic Seal (E-Seal) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk mempercepat proses administrasi. Selain itu, DJKI juga melakukan upgrade server core, peningkatan kapasitas virtualisasi, serta peremajaan perangkat jaringan inti guna menjaga keandalan layanan di tengah meningkatnya permohonan KI berbasis digital.
Dari sisi keamanan siber, DJKI memprioritaskan penguatan Security Operations Center (SOC), penerapan Web Application Firewall (WAF), mitigasi serangan anti-DDoS, serta enkripsi basis data. Upaya ini dilakukan untuk melindungi kerahasiaan data pemohon dan menjamin kontinuitas layanan, mengingat kekayaan intelektual merupakan aset strategis nasional.
Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin menambahkan, fokus pengembangan selanjutnya adalah integrasi sistem layanan.
“Kami mematangkan rencana teknis integrasi Single Sign On dan layanan API yang akan menghubungkan seluruh layanan DJKI ke SuperApps PASTI. Integrasi ini akan memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan keamanan sistem,” ujar Chusni.
Selain integrasi layanan utama, DJKI juga menyiapkan sejumlah inisiatif pendukung, antara lain peluncuran IP EXPOSE Indonesia, Portal Magang DJKI, dan platform Indonesian Proposal. Inisiatif tersebut dirancang untuk memperkaya ekosistem kekayaan intelektual dan mendorong pemanfaatan KI dalam mendukung inovasi dan daya saing nasional.
Melalui transformasi digital berkelanjutan dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, DJKI menegaskan komitmennya menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang cepat, aman, dan inklusif, sejalan dengan visi Toward a World Class IP Office.***






