Forum Ulama Nusantara Gelar Konsolidasi, Soroti Dugaan Penistaan Agama oleh Pandji Pragiwaksono

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Forum Ulama Nusantara menyatakan keprihatinan atas materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono yang dinilai menyinggung ajaran Islam, khususnya ibadah sholat. Sikap tersebut disampaikan dalam konsolidasi darurat dan jumpa pers di Kampung Family, Cirendeu Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.

Ketua Umum Forum Ulama Nusantara, Nur Shollah Bek, mengatakan materi yang dipersoalkan telah menjadikan sholat sebagai bahan olok-olokan dalam konteks satire politik. Menurut dia, hal tersebut melampaui batas kritik dan berpotensi melukai perasaan kolektif umat Islam.

“Salat bukan sekadar ritual, tetapi fondasi keimanan. Ketika ibadah dijadikan bahan tertawaan di ruang publik, itu menyentuh wilayah sakral,” ujar Nur Shollah Bek saat jumpa pers, didampingi sekitar 15 orang pengikutnya.

Pernyataan Sikap Ulama

Dalam pernyataan sikap tertulis yang dibacakan, Forum Ulama Nusantara menilai praktik kebebasan berekspresi kerap kebablasan ketika mimbar seni dan komedi digunakan untuk mengolok-olok ajaran agama, merendahkan simbol ibadah, serta menyinggung akidah umat Islam.

Forum tersebut menegaskan bahwa dalam Islam, sholat merupakan rukun Islam kedua dan amal pertama yang akan dihisab di akhirat. Karena itu, penggunaan sholat sebagai materi komedi dinilai bukan sekadar persoalan selera humor, melainkan menyentuh keyakinan yang dilindungi oleh agama dan konstitusi.

Mereka juga menyoroti materi yang dinilai mendiskreditkan kriteria pemimpin yang rajin beribadah serta menyeret organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah ke dalam framing satire. Menurut Forum Ulama Nusantara, hal tersebut telah melampaui ruang kritik politik.

“Kritik terhadap negara dan pejabat publik adalah hak demokratis. Namun mengolok-olok shalat bukan kritik,” kata Nur Shollah Bek.

Batas Kebebasan Berekspresi

Forum Ulama Nusantara menekankan bahwa kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyebut kebebasan berekspresi harus dibatasi oleh tanggung jawab moral dan hukum, terutama ketika bersinggungan dengan nilai-nilai sakral agama.

Mereka juga mengingatkan potensi dampak sosial dari narasi yang dianggap menormalisasi penghinaan terhadap agama, mulai dari terganggunya harmoni sosial hingga kerukunan antarumat beragama.

Rencana Langkah Hukum

Nur Shollah Bek menyebut pihaknya tengah mengkaji langkah pelaporan hukum terkait dugaan penistaan agama, termasuk kemungkinan penggunaan ketentuan pidana yang berlaku dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami ingin semuanya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan konflik horizontal,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Ruang Dialog Publik

Polemik ini kembali membuka diskusi tentang batas satire politik, kebebasan berekspresi, dan penghormatan terhadap agama di ruang publik. Sejumlah pengamat menilai klarifikasi dan dialog terbuka diperlukan untuk mencegah eskalasi konflik di masyarakat majemuk.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi negara dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *