Permohonan Paten Naik, DJKI Ingatkan Risiko Hilangnya Kebaruan Akibat Publikasi Dini

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  — Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, salah satu penyebab utama permohonan paten tidak berlanjut hingga granted adalah hilangnya unsur kebaruan akibat publikasi yang dilakukan sebelum pendaftaran paten.

“Ketika suatu penemuan sudah dipublikasikan di jurnal atau media lain yang dapat diakses publik, inovasi tersebut berisiko tidak lagi memenuhi syarat kebaruan,” kata Hermansyah saat ditemui di Gedung DJKI, Senin, 19 Januari 2026.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten memberikan pengaturan yang lebih adaptif dengan memperpanjang masa grace period menjadi paling lama 12 bulan sejak invensi diumumkan. Ketentuan ini berlaku sepanjang pengungkapan dilakukan oleh inventor atau pihak yang memperoleh informasi langsung dari inventor, termasuk melalui forum ilmiah, pameran resmi, atau publikasi terbatas yang diakui.

Meski demikian, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI Andrieansjah menegaskan bahwa grace period bukanlah jalur utama dalam pelindungan paten.

“Perpanjangan grace period memberi ruang pelindungan yang lebih realistis bagi inventor. Namun, mengajukan paten lebih dahulu tetap menjadi pilihan paling aman,” ujarnya.

Selain ketepatan waktu, kualitas dokumen permohonan juga menjadi faktor krusial. Menurut Andrieansjah, banyak permohonan paten tertahan bahkan ditolak karena deskripsi dan klaim invensi tidak disusun secara jelas dan komprehensif.

Ia menambahkan, publikasi ilmiah dan paten sejatinya tidak perlu dipertentangkan. Dengan perencanaan yang tepat, inventor dapat mengajukan paten terlebih dahulu, lalu tetap mempublikasikan hasil risetnya.

Adapun proses memperoleh paten hingga berstatus granted dimulai dari pengajuan permohonan ke DJKI yang dilengkapi dokumen deskripsi invensi, klaim, abstrak, serta gambar pendukung. Setelah lolos pemeriksaan administratif, pemohon wajib mengajukan pemeriksaan substantif agar invensi dinilai secara teknis.

Dalam upaya mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas paten nasional, DJKI menetapkan 2026 sebagai Tahun Paten. Sejumlah program disiapkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pendaftaran dan komersialisasi paten, baik melalui kegiatan langsung maupun pemanfaatan media sosial dan laman resmi dgip.go.id.

Melalui penguatan pemahaman tentang pentingnya pelindungan invensi serta tata cara pendaftaran paten yang tepat, DJKI berharap tingkat keberhasilan permohonan paten nasional terus meningkat dan mampu memperkuat ekosistem inovasi di Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *