SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Puluhan penghuni Apartemen Jardin Cihampelas, Bandung, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat untuk menggelar aksi damai, Selasa, 3 Februari 2026. Mereka meminta majelis hakim mengganti kurator yang menangani perkara kepailitan pengembang apartemen tersebut.
Aksi itu dipicu kekecewaan para penghuni yang mengaku telah melunasi pembayaran unit apartemen, namun hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS). Para penghuni menilai kurator yang ditunjuk pengadilan tidak bekerja secara profesional dalam menyelesaikan hak-hak mereka.
Perkara ini berkaitan dengan kepailitan PT Kagum Karya Husada (KKH) dan HS dengan nomor perkara 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT KKH pailit pada 5 Oktober 2020 dan menunjuk lima orang kurator untuk mengurus harta pailit.
Kuasa hukum sekaligus pemilik sejumlah unit Apartemen Jardin Cihampelas, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes, mengatakan kehadiran para penghuni di pengadilan merupakan bentuk protes atas mandeknya penyelesaian sertifikat. “Saat ini ribuan penghuni menunggu sertifikat mereka. Namun kurator yang bertugas atas permohonan PKPU dari BRI Agro yang disetujui PN Niaga Jakarta Pusat diduga tidak bekerja secara profesional,” kata Benny.
Benny menjelaskan, seluruh sertifikat induk apartemen masih dikuasai BRI Agro. Padahal, menurut dia, perjanjian kredit antara PT KKH dan BRI Agro hanya mencakup 172 unit. Ia merujuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa unit yang telah dibayar lunas seharusnya diserahkan kepada pembeli dan tidak masuk dalam boedel pailit.
“Kami sudah meminta kurator menyelesaikan persoalan ini, tetapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” ujar Benny. Ia juga menilai kurator tidak melakukan langkah hukum yang semestinya, termasuk menggugat perjanjian kredit dan pemasangan hak tanggungan antara BRI Agro dan PT KKH yang diduga cacat hukum, guna menarik sertifikat agar dapat diproses atas nama pemilik unit yang telah melunasi pembayaran.
Selain itu, Benny menduga kurator melanggar kode etik karena mengajukan proposal kepada para penghuni untuk menanggung biaya secara patungan. Dalam proposal tersebut, kurator mencantumkan pos “Biaya Tanggung Renteng” Apartemen Jardin Cihampelas sebesar Rp 19,1 miliar. “Padahal, biaya fee kurator bukan kewajiban penghuni,” katanya.
Menurut Benny, kinerja kurator yang berjalan sejak 2020 hingga 2026 tanpa kejelasan penyelesaian menjadi alasan utama tuntutan penggantian kurator. Ia bahkan menyatakan, jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, ribuan penghuni akan kembali menggelar aksi damai di PN Jakarta Pusat.
“Kami berharap hakim pengawas dan hakim pemutus memberikan kebijaksanaan dan keadilan bagi para pemilik apartemen,” ujar Benny.
Ketua P3SRS Apartemen Jardin Cihampelas, H. Nasrun S.I.P., M.Si., menyampaikan hal senada. Ia mengatakan para penghuni telah menunggu selama enam tahun tanpa kepastian atas sertifikat kepemilikan mereka. “Hari ini kami datang mewakili ribuan penghuni untuk menuntut penggantian kurator karena nasib sertifikat kami diabaikan dan masih berada di BRI Agro,” kata Nasrun.
Sementara itu, Hakim Pengawas PN Niaga Jakarta Pusat, Faisal, S.H., M.H., yang menerima perwakilan penghuni menyatakan telah menerima aspirasi dan proposal dari para penghuni. “Kami akan mendiskusikannya dengan hakim pemutus. Mudah-mudahan pada bulan Ramadan ini sudah ada solusi terbaik bagi para penghuni,” ujar Faisal.**






